Dark/Light Mode

Berantas Peredaran Merek Palsu

DJKI Kemenkumham Perluas Sertifikasi Mall Di Level Kabupaten/Kota

Rabu, 13 September 2023 19:40 WIB
DJKI Kemenhumham memperluas sertifikat mall di level Kabupaten/Kota. (Foto: Istimewa)
DJKI Kemenhumham memperluas sertifikat mall di level Kabupaten/Kota. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia.

Terutama yang berada di pusat perbelanjaan (mall) atau pun yang melalui e-commerce. Salah satu program yang telah dan terus dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall, guna meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain.

Baca juga : Mak Ganjar Jabodetabek Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal Dan Penerbitan NIB

Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI Kemenhumham Noprizal menjelaskan, sejak 2021 DJKI telah melakukan Sertifikasi pusat perbelanjaan sebanyak 87 mall di tingkat propinsi, supaya mall tidak gukanan merek palsu dalam aktivitas perdagangan mereka.

“Maka tahun ini diperluas sertifikasi mall ke tingkat kabupaten, jadi bisa capai 100 mall bersertifikasi anti pemalsuan di tahun ini,” ungkapnya di acara peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).

Baca juga : Atasi Udara Buruk, Pemerintah Perlu Evaluasi Industri Di Jabodetabek

Sejalan dengan program sertifikasi mall, DJKI juga telah menggandeng asosiasi marketplace (lokapasar) yakni IDEA di 2021 mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI) di platform mereka.

"MoU masih dalam pembahasan. Jadi rencananya MoU per pelaku e-commerce. Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Dan sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya," jelasnya.

Baca juga : Gardu Ganjar Beri Bantuan Mesin Pompa Air kepada Petani Di Kabupaten Lebak

Sejak 2021 pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.