Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Meresahkan Masyarakat
Top, Bank Akan Blokir Rekening Judi Online
Senin, 25 September 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Perintah tersebut dikeluarkan merespons permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyampaikan bahwa judi online telah meresahkan masyarakat.
Baca juga : OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Pelaku Judi Online
Kebijakan ini diambil OJK dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK menyampaikan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
Baca juga : Perluas Penyaluran Kredit UMKM, Bank Mandiri Gandeng FishLog
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menyambut kerja sama antar-lembaga yang lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Terutama yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
“Karena upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam rilisnya, kemarin.
Baca juga : Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Hal ini mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya