Dark/Light Mode

Meresahkan Masyarakat

Top, Bank Akan Blokir Rekening Judi Online

Senin, 25 September 2023 07:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Perintah tersebut dikelu­arkan merespons permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang me­nyampaikan bahwa judi online telah meresahkan masyarakat.

Baca juga : OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Pelaku Judi Online

Kebijakan ini diambil OJK dalam rangka menjaga keselu­ruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Serta mampu me­lindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK menyampaikan menye­lenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terinte­grasi terhadap keseluruhan keg­iatan di sektor jasa keuangan. Termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

Baca juga : Perluas Penyaluran Kredit UMKM, Bank Mandiri Gandeng FishLog

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menyambut kerja sama antar-lembaga yang lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Terutama yang di­lakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pem­bayaran Indonesia.

“Karena upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam rilisnya, kemarin.

Baca juga : Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada per­bankan untuk melakukan pem­blokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Hal ini mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 da­lam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran reken­ing tertentu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.