Dark/Light Mode

Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Rabu, 20 September 2023 16:48 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. (Foto: Dok. Kemen Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. (Foto: Dok. Kemen Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Baca juga : Menkominfo Budi Arie: Seminggu Lagi, Judi Online Bakal Disapu Bersih

Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Sejak tanggal 17 Juli s.d. 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.

Baca juga : Tito Minta 9 Pj Gubernur Baru Bersikap Netral di Pemilu 2024

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot.

Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.