Dark/Light Mode

BPJamsostek Kelapa Gading Lindungi Seluruh Pengurus Masjid di Kepulauan Seribu

Rabu, 29 November 2023 10:55 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menyerahkan secara simbolis kartu peserta bagi pengurus masjid se-Kepulauan Seribu di Pulau Tidung. (Foto: Dok. BPJamsostek)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menyerahkan secara simbolis kartu peserta bagi pengurus masjid se-Kepulauan Seribu di Pulau Tidung. (Foto: Dok. BPJamsostek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menyerahkan secara simbolis kartu peserta bagi pengurus masjid se-Kepulauan Seribu di Pulau Tidung pada Kamis (9/11/2023).

Penyerahan kartu peserta BPJamsostek bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mengatakan, penyerahan kartu BPJamsostek bertujuan memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara keseluruhan.

Baca juga : BPJamsostek Jakarta Menara Lindungi Ribuan Atlet Pencak Silat di Piala Menpora 2023

"Diharapkan para Ketua DKM dapat mendaftarkan anggota bidang atau seksi, sebagaimana seperti yang telah tercantum dalam surat Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta No. 2.89/S.Eks/ PW.DMI-DKI/VI/2023 Perihal Anjuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid," ungkap Ivan dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2023).

Ivan menegaskan, program BPJamsostek yang menyasar DKM masjid ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi seluruh tenaga kerja baik pekerja formal maupun informal dari risiko pekerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Gerakan Sertakan dan MLT

"Jadi, bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan tapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi," katanya.

Selain itu, kata Ivan, sosialisasi program BPJamsostek di Kepulauan Seribu ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Paraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga : Menteri LHK Gelar Expert Meeting dengan Para Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM

Ia berharap dengan adanya sinergi dari tokoh-tokoh agama akan membuat masyarakat lebih menyadari keberadaan dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJamsostek.

Adapun, perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.