Dark/Light Mode

Menteri LHK Gelar Expert Meeting dengan Para Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM

Selasa, 14 November 2023 20:18 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Dok. KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan 20 Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam Expert Meeting Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan, di Jakarta, Selasa (14/11). Pertemuan dilakukan guna mendapat masukan dari para akademisi mengenai Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan.

"Kita hadir di sini untuk bersama melihat paradigma pembangunan kehutanan dan hal-hal yang mungkin bisa diidentifikasi reorientasinya," ujar Menteri Siti.

Dia mengatakan, pertemuan ini paling tidak dapat mengawali brainstorming dengan mengangkat referensi-referensi teoritik terlebih dulu. "Sehingga acara ini bukan acara rapat kerja atau diskusi, tetapi agenda expert meeting, pembahasan kepakaran substansial,” terangnya.

Menteri Siti mengatakan, Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan penting untuk diformulasikan. Dengan begitu, dapat menjadi catatan penting untuk pengelolaan kehutanan ke depan, termasuk Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).

Guru Besar UGM Prof San Afri Awang mengapresiasi hal-hal yang sudah dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Banyak hal yang dilakukan, termasuk terobosan-terobosan melalui corrective actions, dan program-program lain dari KLHK selama 9 tahun. "Untuk hal-hal yang rasanya kita tidak perlu mendiskusikannya, tetapi hal-hal yang memang kita perlu kembangkan ke depan," katanya.

Baca juga : BI Beberin Tantangan Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagai pengantar, Prof Awang berbicara mengenai RKTN dan dokumen-dokumen perencanaan lain yang dikaitkan dengan konteks geopolitik global pada SDGs.

Prof Awang menyoroti 7 poin terkait RKTN, yaitu penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan; penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi; penyusunan rencana pengelolaan kehutanan di tingkat KPH; penyusunan rencana pembangunan kehutanan; penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan; koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.

"Konteks pada 7 poin tersebut perlu kita lihat ulang, apakah dia betul-betul sudah sesuai dengan RKTN. Kalau tidak, kita harus cari jalan keluar, mengenai kewenangan-kewenangan ini, termasuk dengan desentralisasi yang sudah berjalan," ujarnya.

Selanjutnya, masing-masing guru besar menyampaikan pandangan terhadap pembangunan kehutanan dan masukan untuk reorientasinya ke depan.

Dari pertemuan tersebut, Menteri Siti menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, dalam orientasi green manufacturing, Menteri Siti mengatakan akhirnya hal tersebut menjadi sesuatu yang penting dan menjadi pijakan kementerian untuk ke depan.

Baca juga : Lintasarta Berikan Pelatihan Digital Marketing pada Pelajar di Bantar Gebang

Sebagai contoh, ketika berbicara hutan sosial, sekarang sudah ada Peraturan Presiden tentang Integrated Area Development dengan basis hutan sosial. “Kita juga sudah memposisikan Taman Nasional sebagai pusat/sumber pertumbuhan ekonomi wilayah dan menjadi contoh distribusi pendapatan yang tepat, seperti di TN (Taman Nasional) Komodo dan TN Gunung Ciremai,” ucapnya.

"Hal-hal seperti ini menurut saya termasuk dari payung besarnya green manufacturing, termasuk bioprospecting, hasil hutan bukan kayu, bambu, dan seterusnya. Itu semua arahnya kalau kita kasih payung besar namanya green manufacturing," tambahnya.

Menteri Siti menyampaikan poin berikutnya, yaitu perlu dikembangkan pembangunan Center of Excellence. Menteri Siti mengungkapkan, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM dapat menjadi Center of Excellence di Jawa. Sebagai contoh, diberi nama Center of Excellence for Forest Landscape Management.

"Karena kita mempunyai landscape yang berbeda-beda, Center of Excellence perlu dikembangkan di lokasi lain seperti Kalimantan dan Sumatera. Saya juga setuju di Center of Excellence kita akan uji coba bagaimana sampai pada posisi Indonesia era agroforestry. Saya sangat setuju dengan konsep itu. Kita pakai field laboratory-nya di setiap Center of Excellence," imbuhnya.

Selanjutnya, Menteri Siti mengatakan, posisi hutan secara evolutif dari era Hutan Register zaman Belanda hingga 1970-an. Selanjutnya, era Tata Guna Hutan Kesepakatan pada 1976-1990-an dan era Padu Serasi dengan Tata Ruang Wilayah akhir 1990 hingga sekarang dan mungkin bisa dipatok menjadi pengembangan evolutif di era Forest and Other Land Uses (FOLU).

Baca juga : Mendes PDTT: Pembangunan Desa Harus Berbasis Kebutuhan dan Masalah

"Dalam konteks Center of Excellence ini, KLHK juga sudah mengajak bahwa kita tidak lagi pakai istilah kerja-kerja konservasi di luar kawasan konservasi. Kita menggunakan istilah konservasi dan preservasi. Untuk hal ini sedang kita perkuat dasar hukumnya," ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga mendorong pengembangan era Agroforestry Nusantara sebagai ciri kelola Hutan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.