Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara, Windy Idol Dicegah Ke Luar Negeri

Jumat, 6 Oktober 2023 17:29 WIB
Windy Idol (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Windy Idol (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu, September 2023, dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/10/2023).

Dia dicegah karena keterangannya masih diperlukan untuk membuat terang perkara ini.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbaunya.

Windy sudah empat kali diperiksa KPK. Yakni, pada Rabu (20/9/2023), Selasa (19/9/2023), Senin (29/5/2023) dan Selasa (15/8/2023).

Windy juga dijadwalkan diperiksa pada Kamis (5/10/2023) kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga : Patuhi Permendag 31, Shopee Stop Penjualan Barang Dari Luar Negeri

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," imbaunya.

KPK tengah mendalami kedekatan Windy Idol dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Windy sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, pada Rabu (20/9).

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Sebelumnya KPK mengungkapkan, Windy mengelola aset milik Hasbi Hasan. Yakni, sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan, tepatnya di Pondok Indah.

Selain itu, ada juga aliran uang dari Hasbi Hasan kepada jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut.

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini. Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi ini," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/5).

Baca juga : PalmCo Dukung Food Security Lewat Pemenuhan Pasokan Migor Dalam Negeri

Saat diperiksa pada Senin (29/5), Windy sendiri mengaku mengenal Hasbi Hasan lewat sebuah acara, saat masih bergabung di rumah produksi Athena Jaya Production.

Namun, dia tak menjelaskan detail soal pertemuannya tersebut.

"Nggak ada (pencucian uang). Penghasilan Athena Jaya itu tidak besar-besar banget. Saya sebulan doang di situ. Saya harus sekolah di luar negeri saat itu," tampik Windy.

Dilansir dari steemit​.​​​com, Windy disebut sempat menjabat sebagai Direktur Utama Athena Jaya Production pada 2018. Sementara Hasbi, merupakan senior advisor.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : KPK Dalami Kedekatan Windy Idol Dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Hasbi kebagian Rp 3 miliar dari jumlah tersebut.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.