Dark/Light Mode

OJK Minta Industri Perbankan Blokir Rekening Judi Online Dan Pencucian Uang

Sabtu, 16 Desember 2023 15:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan, seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Baca juga : Atasi Pinjol Dan Judi Online, Ganjar Dorong Adanya Pendidikan Literasi Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Baca juga : Hadir Di IDD, Perusahaan Interior Ini Usung Konsep Keindahan Dan Kenyamanan

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ungkap Dian, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.