Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai
KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang
Minggu, 10 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto dengan Undang-Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terkait Pasal TPPU, kita lihat saja. Tentunya untuk bisa menjangkau keseluruhannya ya. Karena begini, ketika hasil tindak pidana ini sudah dialihkan,sudah diubah bentuk, dan lain-lain, yang bisa kita lakukan yaitu mengejarnya dengan pasal TPPU. Nanti kapan perkembangannya akan kita umumkan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, penyidik sudah menyita aset yang diduga dibeli dari uang gratifikasi. “Pokoknya yang terkait dalam perkara ini kita akan lakukan penyitaan,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Covid Naik, Prof. Tjandra Sarankan 4 Hal Penting Ini
Di antara aset yang disita adalah mobil mewah Mercedes Benz dan BMW, motor gede hingga tas branded.
Penyitaan aset-aset itu merupakan hasil penggeledahan berbagai tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. “Terkait dengan mobil mewah, dua buah mobil yang masih dicicil, sudah diketahui. Tentu semua termasuk juga mobil, motor, dan lain-lainnya sudah kita telusuri,” ujar Asep.
Ia memastikan, penyidik bakal mengembangkan kasus korupsi Eko Darmanto (ED). “Saya sering menyampaikan bahwa kita menggunakan metode follow the money, dari mana, ke mana uang itu bergerak, ke situ akan kita cari. Karena tentunya kita juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Baca juga : Terima Duit Lewat Dealer Motor Harley Davidson
Penyidik lembaga antirasuah bakal memanggil pihak-pihak yang mengetahui aliran duit tersebut. “Saat kita menelusuri uang tindak pidana korupsi itu bergerak, ke situlah kita akan mencari informasi. Kemudian kita akan bertanya, akan memanggil, akan menggeledah, dan lain-lain. Melakukan upaya paksa lah pada intinya untuk membuat terang perkara pidana ini,” ujar Asep.
Pada Jumat malam, 8 Desember 2023, KPK menahan Eko usai pemeriksaan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Asep mengemukakan, kurun 2009 hingga 2023, Eko diduga menerima Rp18 miliar dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai.
Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ujar Asep.
“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” lanjut jenderal bintang satu itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya