Dark/Light Mode

OJK Blokir Nomor Rekening Terduga Pinjol Dan Investasi Ilegal

Jumat, 1 Desember 2023 13:54 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. 

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.

“Kami juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat,” ucap Ketua Satgas PASTI Sarjito di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dalam memperkuat hal tersebut, Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjol ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Sejak 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. 

Baca juga : Sekjen Gibran Center: Gibran Simbol Dan Representasi Anak Muda Indonesia

Di Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. 

Pertemuan yang digelar secara hybrid dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga (BKPM), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah. Meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.

Baca juga : Bikin Penasaran, Ini 5 Rekomendasi Novel Fantasi Indonesia

Sarjito mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan.

Terutama dalam mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, Satgas dan OJK tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya. Serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan upaya tersebut. 

“Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan. Misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,” ucap Friderica.

Baca juga : Jalan Tengah Dan Keseimbangan

Diketahui, dalam pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis yang meliputi, pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.

Lalu, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal. Dan strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat. 

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.