Dark/Light Mode

Eks Pejabat Bea Cukai Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Keluarga Dan Perusahaan

Jumat, 8 Desember 2023 20:40 WIB
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen)
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menerima gratifikasi setidaknya sebesar Rp 18 miliar dari sejumlah pihak.

Mulai dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai.

Gratifikasi itu diterima Eko Darmanto menggunakan rekening atas nama keluarga inti dan perusahaan jual beli motor Harley Davidson, serta mobil antik yang terafiliasi dengannya.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Bakal Ditahan?

"Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Selain perusahaan jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, Eko juga menggunakan perusahaan di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol yang terafiliasi dengannya untuk menampung uang gratifikasi.

KPK menduga Eko menerima gratifikasi lebih dari Rp 18 miliar sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

"KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," tegasnya.

Kasus yang menyeret Eko Darmanto bermula dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto.

Baca juga : Prabowo-Gibran Belajar Dari Jepang

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.