Dark/Light Mode

Cegah Kerugian Masyarakat

Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal

Sabtu, 2 Desember 2023 07:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan menindak tegas penyedia jasa keuangan ilegal. Caranya antara lain, memblokir nomor rekeningnya.

Pemblokiran terhadap nomor-nomor rekening, yang diduga terlibat pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, untuk mencegah meluasnya kerugian masyarakat.

“Kami juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol dan investasi ilegal yang beredar, dan berpotensi men­jerumuskan masyarakat,” ucap Ketua Satgas PASTI Sarjito di Jakarta, kemarin.

Baca juga : OJK Blokir Nomor Rekening Terduga Pinjol Dan Investasi Ilegal

Sejak 2017, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada awal 2023 hingga akhir Oktober, Satgas telah memblokir 18 entitas in­vestasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.

Pada Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pem­blokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomor WhatApps (WA) terduga pelaku pinjol ilegal.

Baca juga : Dorong Kesehatan Masyarakat, RASSEA Forum Gelar Webinar Penyuluhan Pertanian

Dalam memperkuat hal terse­but, Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksa­naan pemberantasan investasi dan pinjol ilegal. Serta berbagai aktivitas keuangan ilegal lain­nya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan yang digelar se­cara hybrid dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas. Yaitu, OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kemente­rian Hukum dan HAM (Kemen­kumham).

Lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendik­bud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), Kemente­rian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kemente­rian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga (BKPM), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.