Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Kerugian Masyarakat
Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal
Sabtu, 2 Desember 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan menindak tegas penyedia jasa keuangan ilegal. Caranya antara lain, memblokir nomor rekeningnya.
Pemblokiran terhadap nomor-nomor rekening, yang diduga terlibat pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, untuk mencegah meluasnya kerugian masyarakat.
“Kami juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol dan investasi ilegal yang beredar, dan berpotensi menjerumuskan masyarakat,” ucap Ketua Satgas PASTI Sarjito di Jakarta, kemarin.
Baca juga : OJK Blokir Nomor Rekening Terduga Pinjol Dan Investasi Ilegal
Sejak 2017, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada awal 2023 hingga akhir Oktober, Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.
Pada Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomor WhatApps (WA) terduga pelaku pinjol ilegal.
Baca juga : Dorong Kesehatan Masyarakat, RASSEA Forum Gelar Webinar Penyuluhan Pertanian
Dalam memperkuat hal tersebut, Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi dan pinjol ilegal. Serta berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Pertemuan yang digelar secara hybrid dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas. Yaitu, OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga (BKPM), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya