Dark/Light Mode

KIP Tetapkan BI Sebagai Badan Publik Informatif 2023

Rabu, 20 Desember 2023 11:52 WIB
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono. (Foto: Ist)
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) dengan predikat Badan Publik Informatif tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia. 

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023  di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12). 

Pada penghargaan ini, BI berhasil meraih prestasi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), yaitu perolehan kualifikasi "informatif".

Pada gelaran tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memandang, keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi. Transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Baca juga : Untuk Keempat Kalinya, LAN Raih Predikat Badan Publik Informatif

Menurut Wapres, capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan. 

Wapres mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Donny Yoesgiantoro menegaskan, visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. 

Menurut dia, perwujudan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Baca juga : OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Ia juga mengatakan, di era keterbukaan informasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencatatan prestasi bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Terdapat dua aspek penilaian KIP yaitu Monitoring Evaluasi (Monev) dan Presentasi atas faktor Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan prasarana, Komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi. 

Pemenuhan atas seluruh aspek tersebut tentunya tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh pimpinan dan satuan kerja di Bank Indonesia. Pencapaian ini pun berdampak positif terhadap reputasi dan kredibilitas kebijakan Bank Indonesia. 

Secara lebih rinci, BI melakukan inovasi setidaknya dalam empat hal, antara lain; pertama, meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam penyajian informasi kepada masyarakat, khususnya dengan memaksimalkan kanal digital yang sudah dimiliki seperti menyediakan layanan live chat.

Baca juga : TASPEN Raih Penghargaan BUMN Terbaik Nasional Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Kedua, meningkatkan layanan untuk penyandang disabilitas agar akses terhadap informasi di Bank Indonesia semakin inklusif. ketiga, standardisasi kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jaringan kantor Bank Indonesia agar implementasi keterbukaan informasi publik menjadi lebih optimal dan konsisten. Dan, keempat, menyelaraskan peraturan internal dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang terkini.

KIP melibatkan 369 badan publik, dengan 7 kategori: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Negara Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Partai Politik dan Desa. Dari seluruh kategori tersebut, Badan Publik yang mendapat kualifikasi informatif adalah sebayak 139 badan publik dari peserta, atau setara 37,7 persen. Predikat lainnya di luar informatif yaitu menuju informatif, cukup informatif, kurang Informatif, dan tidak Informatif.

Mengakhiri sambutan, Donny Yoesgiantoro kembali menegaskan, hasil pemeringkatan bukan hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.