Dark/Light Mode

GPEI Minta Aktivitas STS di Muara Jawa Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 06:49 WIB
Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro. Foto: Istimewa
Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mempersoalkan kegiatan alih muat atau ship to ship (STS) kargo ekspor di Muara Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pasalnya, selain kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah pabean, praktik itu berpotensi merugikan pendapatan negara yang berasal dari royalty lantaran volume muatan STS sulit terverifikasi sebagaimana mestinya.

"Kami minta Presiden Joko Widodo turun tangan dapat menegur para menterinya yang terkait agar segera menertibkan praktik STS di Muara Jawa yang berpotensi merugikan negara tersebut," ujar Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro, Rabu (24/1/2024).

Toto mengungkapkan, bahwa pada pertengahan Desember 2023, dirinya bersama Tim telah melihat langsung kegiatan STS di Muara Berau tersebut.

Baca juga : Makan Siang Bareng Aktivis Perempuan, Mahfud Dicurhati Ketidakadilan

Menurut Toto, bahwa lokasi pelabuhan alih muat Muara Berau dan Muara Jawa telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 244 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Untuk Kegiatan Alih Muat (Ship to Ship) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Adapun, Pelabuhan Muara Berau telah ditetapkan sebagai kawasan Pabean melalui Keputusan Menkeu No:15/WBC.16/2021. Sedangkan, Muara Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Namun Toto mempertanyakan, meskipun belum sebagai kawasan Pabean, mengapa Muara Jawa bisa berkegiatan ship to ship untuk ekspor kargo batubara.

Selain itu, tarif di Muara Jawa tidak diketahui pasti karena Muara Jawa belum punya tarif pedoman resmi sehingga diduga sedikit lebih murah dibandingkan tarif di Muara Berau.

Baca juga : Jelang Piala Asia, Skuad Garuda Dipermak Iran 5-0

Padahal, praktik layanan diluar kawasan Pabean berpotensi menurunkan penerimaan negara terkait selisih pemberitahuan volume muatan batubara ekspor lantaran fasilitas verifikasi tidak selengkap yang telah ada di Muara Berau yang merupakan kawasan Pabean.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 155 Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor, secara tegas menyebutkan bahwa pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan ketentuan antara lain; jika tidak tersedia Kawasan Pabean; Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean; dan apabila sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga.

Kemudian, akibat adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/ atau pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor.

Untuk melakukan pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ketentuan diatas tersebut.

Baca juga : Koalisi Aksi Pembela Kebenaran Minta Fitnah Ke Anwar Usman Dihentikan

"Karena itu kami mendesak agar kegiatan STS di Muara Jawa itu segera ditertibkan supaya potensi kerugian negara tidak semakin besar," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.