Dark/Light Mode

BPJamsostek Imbau Peserta Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT

Jumat, 1 Maret 2024 19:56 WIB
BPJamsostek Imbau Peserta Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau ke para peserta yang melakukan pengajuan klaim terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) agar menggunakan aplikasi jamsostek mobile (JMO).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan, imbauan tersebut disampaikan ke para peserta JHT agar dapat terhindar dari praktik calo atau jasa pencairan, serta diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

Irfan menjelaskan, aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan pelacak klaim JHT, Simulasi saldo JHT dan saldo JP dengan cara mengunduh aplikasi JMO di smartphone peserta.

"Aplikasi JMO sangat praktis, karena peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan klaim jaminan hari tua khusus bagi peserta yang memiliki saldo dibawah 10 juta, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim di mana pun," kata Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dikutip dari laman resmi BPJamsostek, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan sebagai berikut :

1. Update data

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.

Baca juga : Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

2. Notifikasi Pengkinian Data

Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan

3. Pengecekan data kepesertaan

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

4. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

5. Lengkapi data

Baca juga : BPJamsostek Salurkan Santunan 2,6 Miliar Bagi 44 Petugas Pemilu

Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

6. Lengkapi Data Kependudukan

Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. Selain itu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.

7. Pastikan data sudah benar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Baca juga : Desa Bakalan Terima Alokasi Dana 5 Miliar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJamsostek atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. 

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

"Dengan adanya inovasi layanan dari BPJamsostek JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJamsostek terdekat," jelas Irfan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.