Dark/Light Mode

BPJamsostek Jakarta Mampang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Juru Masak

Kamis, 21 Desember 2023 11:02 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang menyerahkan santunan Jaminan Kematian JKM secara simbolis kepada keluarga almarhum Atik Sumarni. (Foto: Dok. BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang menyerahkan santunan Jaminan Kematian JKM secara simbolis kepada keluarga almarhum Atik Sumarni. (Foto: Dok. BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Mampang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada keluarga almarhum Atik Sumarni.

Almarhum merupakan peserta aktif BPJamsostek dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja sebagai juru masak.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra yang di wakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Diyah Lestari menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah Atik Sumarni di Kampung Raweuy, Jonggol, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Cara Sat-Set Ganjar Selesaikan Persoalan Kesulitan Pengairan Irigasi Di Magelang

Diyah menjelaskan, besaran santunan JKM tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp 20 juta.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan sabar dan ikhlas menerimanya," ujar Dyah, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, bagaimanapun tidak ada yang dapat menggantikan almarhumah dalam keluarga. Santunan yang di berikan oleh BPJamsostek sedikitnya dapat membantu perekonomian keluarga yang di tinggalkan.

Baca juga : Cuaca Besok Jakarta Apakah Akan Hujan Atau Panas, Ini Prakiraan BMKG

Diyah menegaskan, santunan JKM merupakan hak atas peserta BPJamsostek. Tentunya ini merupakan wujud negara hadir untuk membantu rakyatnya.

Manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM berupa biaya penanganan kecelakaan kerja unlimited selama perawatan atau pengobatan di rumah sakit.

Kemudian, kata Diyah, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta (2 orang anak) serta santunan meninggal dunia karena sakit sebesar Rp 42 juta.

Baca juga : 7 Kepala Daerah Dan Satu Kepala Dinas Terima Satyalacana Wira Karya

"Kami harap dengan banyaknya contoh kasus kematian maupun kecelakaan kerja yang telah terlindungi BPJamsostek, semakin membuat masyarakat pekerja menyadari pentingnya perlindungan BPJamsostek untuk mereka, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang, Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)," jelas Dyah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.