Dark/Light Mode

CBC Ingatkan, Bank Wajib Perkuat Pelindungan Data Nasabah

Rabu, 13 Maret 2024 12:36 WIB
ilustrasi pencurian data pribadi nasabah
ilustrasi pencurian data pribadi nasabah

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi masih minim. Karena itu, perlu adanya Undang Undang Data Pribadi di Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi data pribadi nasabah.   

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mengatakan, data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas, karakteristik, atau aktivitas seseorang yang dapat digunakan untuk mengenali, menghubungi, atau mempengaruhi orang tersebut. 

"Data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi semua pihak. Namun, banyak masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sehingga mudah menjadi korban penyalahgunaan atau kebocoran data pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Deni, Jakarta, Rabu (13/3). 

Bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang data pribadi?

Pertama, kata Deni, gencarkan sosialisasi dan edukasi tentang UU Data Pribadi serta dampaknya bagi masyarakat. Kedua, berikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengontrol data pribadi mereka. 

Baca juga : Bey Machmudin Ingatkan Warga Manfaatkan GGM Majalengka dengan Kegiatan Produktif

"Ketiga, berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Keempat, ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," paparnya. 

Kata Deni, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi masyarakat, oleh pihak-pihak lain, termasuk oleh lembaga perbankan. UU PDP memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan, baik dari sisi manfaat maupun tantangan. 

"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," ungkapnya. 

Beleid ini, kata Deni, mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, berdasarkan data pribadi yang terkumpul secara sah dan etis. 

"Perbankan harus memastikan bahwa data pribadi nasabah hanya dikumpulkan, diproses dan disimpan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan disetujui oleh nasabah memberikan hak akses, koreksi, penghapusan, dan penarikan persetujuan kepada nasabah atas data pribadi," kata Deni. 

Baca juga : BI Dan Bank Sentral India Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal

Rekomendasi yang dapat dilakukan oleh perbankan, lanjut Deni, adalah sebagai berikut. Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal terkait dengan pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP. 

Kedua, kata dia, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP bagi bank umum, seperti risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan nasabah. 

Karyawan dan mitra kerja harus memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola data pribadi serta tata cara pelaporan dan penanganan jika terjadi insiden terkait dengan data pribadi. 

"Contoh Bank XYZ menyelenggarakan pelatihan online bagi karyawan dan mitra kerjanya tentang UU PDP dan implikasinya bagi perbankan. Pelatihan tersebut juga memberikan simulasi dan studi kasus tentang situasi-situasi yang dapat menimbulkan pelanggaran UU PDP dan cara-cara mengatasinya," kata Deni. 

Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP). 

Baca juga : Raup Laba 2,1 Triliun, Bank BJB Perkuat Konglomerasi Dan KUB

Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP. 

"Contoh Bank DEF mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) kepada LPDP sesuai dengan ketentuan UU PDP. Bank DEF juga menyampaikan laporan berkala kepada OJK tentang kepatuhan mereka terhadap UU PDP dalam menjalankan usaha perbankannya," paparnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.