Dark/Light Mode

BSI Tawarkan Imbal Hasil Sukuk ESG Hingga 6,8 Persen Per Tahun

Rabu, 12 Juni 2024 15:19 WIB
BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG (Environmental, Social, and Governance) atau Sukuk Mudharabah. (Foto: Ilustrasi BSI)
BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG (Environmental, Social, and Governance) atau Sukuk Mudharabah. (Foto: Ilustrasi BSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG (Environmental, Social, and Governance) atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan.

Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI, terdiri dari tiga seri. Yakni, Seri A, Seri B dan Seri C.

BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan pada 11-12 Juni 2024.

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG.

Sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 tahun 2023.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Stunting Turun Dari 37 Persen Ke 21 Persen Dalam 9 Tahun

“BSI ingin memperkuat funding structure. Jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp 1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun,” ucap Cahyo di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Untuk jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.

Ia menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun.

Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 1,08 triliun.

Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh, pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” ujarnya.

Baca juga : LOCALICIOUS 2024 Siap Hadirkan Hiburan, Makanan Hingga Berikan Modal Usaha

Cahyo menuturkan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Menurut Cahyo, Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk.

“Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” jelas Cahyo.

Diketahui, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp 3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.

Baca juga : Rupiah Stabil, BI Pertahankan Suku Bunga Di Level 6,25 Persen

Jika dirinci, sekitar 30 persen-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Yaitu, untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50 persen-70 persen.

Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp 12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun.

BSI telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah in. Yakni, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.