Dark/Light Mode

Satgas Harus Bisa Babat Habis

Judi Online Berkedok Game Dan Investasi

Jumat, 14 Juni 2024 07:05 WIB
Ilustrasi Judi Online.
Ilustrasi Judi Online.

 Sebelumnya 
“Beberapa langkah telah di­lakukan OJK untuk menangani judi online ini,” tegas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDBK) di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ditegaskan Mirza, OJK telah melakukan pemblokiran terha­dap 4.921 rekening sesuai data dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo), serta meminta perbankan me­nutup rekening dalam satu Cus­tomer Identification File (CIF) yang sama.

OJK pun telah menginstruk­sikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan En­hance Due Dilligence (EDD). Termasuk tracing dan profiling daftar nama pemilik rekening yang terindikasi judi online.

“Regulator juga sudah mema­sukkan daftar rekening nasabah terkait judi online, ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP),” jelas Mirza.

Baca juga : Luhut Tawarkan Kerja Sama Energi Hingga Ekspor Durian

Informasi tersebut dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Dan menga­tasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Sementara dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen, sampai 31 Mei 2024, lanjut mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional.

Terpisah, Direktur Eksekutif Information and Communication of Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai, pemberan­tasan judi online di Indonesia be­lum maksimal. Terbukti, korban akibat judi online masih banyak dan tidak sedikit dari kalangan masyarakat miskin.

“Sudah (ketagihan) judi on­line, mereka juga sudah pasti terjerat pinjaman online (pin­jol). Judinya kalah, utang pin­jol malah semakin bertum­puk,” sesal Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Damkar Pakai Air Got Untuk Padamkan Api

Karena itu, ia mengapresiasi dibentuknya Satgas Judi Online, yang diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pember­antasan praktik judi online. Hal ini mengingat keberadaan situs judi online yang terus menjamur, meski Kominfo dan OJK sudah melakukan pemblokiran.

Satgas Judi Online harus berani memblokir dan memperkara­kan situs judi online. Apalagi sekarang mereka makin canggih. Ada yang berkedok game sampai iming-iming investasi bodong,” terangnya.

Menurut Heru, agar Satgas bisa bekerja efektif, mereka harus diberi wewenang untuk menginvestigasi kebenaran adanya backing, yang melindungi bandar judi online.

“Bahkan (menyelidiki) hingga jaringan kerja sama internasional,” imbaunya.

Baca juga : Der Panzer Sesumbar Akhiri Puasa Gelar

Selain itu, tambahnya, perlu juga dilakukan tindakan oleh pi­hak berwenang terhadap para in­fluencer atau selebriti yang ikut mempromosikan judi online.

Tak lupa Heru meminta keseriusan Pemerintah, dengan terus memberikan edukasi dan sosial­isasi pada masyarakat mengenai jahatnya judi online. Karena dam­paknya akan semakin runyam ke­hidupan, jika uang bermain judi online berasal dari pinjol. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 14 Juni 2024 dengan judul "Satgas Harus Bisa Babat Habis Judi Online Berkedok Game Dan Investasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.