Dark/Light Mode
Satgas Harus Bisa Babat Habis
Judi Online Berkedok Game Dan Investasi
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, mendapat dukungan luas. Satgas itu diharapkan memiliki kewenangan luas seperti melakukan investasi sehingga bisa membabat habis kejahatan tersebut.
Draf regulasi pembentukan Satgas Judi Online sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Draf aturan yang dimaksud Budi Arie, sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak minggu lalu.
“Minggu lalu draf sudah diberikan oleh Menkopolhukam kepada Presiden. Ditunggu, dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden tentang Satgas,” ucapnya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca juga : Luhut Tawarkan Kerja Sama Energi Hingga Ekspor Durian
Budi juga meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken secara resmi oleh Presiden Jokowi. Sehingga, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara komprehensif.
“Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh Kominfo saja. Semua instansi terkait juga harus bertindak,” katanya.
Sebelumnya, Menkominfo mengatakan bakal menegur platform digital, seperti Google, Meta dan TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.
Pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.
Baca juga : Damkar Pakai Air Got Untuk Padamkan Api
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok. Jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” tegasnya.
Menurut Budi, peringatan tersebut berdasarkan dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain itu, Pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online.
“Pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan di Indonesia,” ucapnya.
Baca juga : Der Panzer Sesumbar Akhiri Puasa Gelar
Hingga Mei 2024, dari data Kominfo, ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Upaya pemberantasan juga telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara memperkuat industri jasa keuangan, serta terus meningkatkan perlindungan konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan, sebagai upaya pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan Satgas Judi Online, yang dipimpin oleh l Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.