Dark/Light Mode

BPJamsostek Mampang Berikan Perlindungan Bagi Para Peserta O2SN

Jumat, 28 Juni 2024 20:46 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang melindungi sebanyak 400 lebih siswa SD, SMP, dan SMA yang mengikuti event tahunan Olimpiade Olahraga Sekolah Nasional Tingkat Provinsi. (Foto: BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang melindungi sebanyak 400 lebih siswa SD, SMP, dan SMA yang mengikuti event tahunan Olimpiade Olahraga Sekolah Nasional Tingkat Provinsi. (Foto: BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Mampang melindungi sebanyak 400 lebih siswa SD, SMP, dan SMA yang mengikuti event tahunan Olimpiade Olahraga Sekolah Nasional (O2SN) Tingkat Provinsi Tahun 2024.

Acara yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi ini digelar di tiga lokasi, yaitu, GOR Rawamangun untuk tingkat SMA, GOR Ciracas untuk tingkat SMP, dan GOR Kalisari Jakarta Timur untuk tingkat SD.

Adapun, secara total keseluruhan peserta beserta official, dan wasit yang terlindungi program BPJamsostek melalui Kantor Cabang Jakarta Mampang 3.200.

Baca juga : Kunjungi Kamboja, Presiden ATUC Minta Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja ASEAN

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, didukung Suku Dinas Pendidikan Jakarta terus memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah negeri dan swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Imam, perlindungan ini tidak hanya di peruntukan oleh para pekerja sektor formal maupun informal, tapi juga bisa untuk para siswa yang memiliki bakat atlet seperti peserta O2SN.

Ia menilai, dengan terlindunginya seluruh peserta O2SN para orang tua siswa bisa lebih tenang ketika terjadi risiko cedera yang dialami oleh para atlet muda pada saat bertanding.

Baca juga : Gandeng Kemendagri, BPJamsostek Beri Perlindungan Perangkat Desa

"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk menjamin risiko kecelakaan kerja, baik selama bertanding maupun saat perjalanan menuju tempat pertandingan untuk seluruh peserta O2SN siswa demi meraih prestasi terbaiknya," kata Imam di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut Imam menjelaskan, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800 pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Apabila ditambah dengan jaminan hari tua (JHT), iurannya menjadi Rp 36.800 per bulan.

Upaya yang dilakukan Cabang Mampang ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga : Gara-Gara Balon Sampah Korut, Penerbangan Di Bandara Incheon Korsel Terganggu

UU tersebut diterbitkan guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja informal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.