Dark/Light Mode

Jalankan Amanat Undang-Undang, Bapenda Banten Inovasi Pungutan Pajak Alat Berat

Selasa, 2 Juli 2024 20:18 WIB
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan (kedua kiri), dalam Rapat Koordinasi Implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat, di Serang, Jumat (28/6/2024). (Foto: Bapenda Banten)
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan (kedua kiri), dalam Rapat Koordinasi Implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat, di Serang, Jumat (28/6/2024). (Foto: Bapenda Banten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus berupaya optimalisasi pendapatan daerah. Pada tahun 2024 ini, Bapenda Provinsi Banten berinovasi dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat. 

Pada Rapat Koordinasi Implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat, di Hotel Aston Serang & Convention Center, Jumat, 28 Juni 2024, Bapenda Provinsi Banten mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Mulai para pemilik alat berat hingga jajaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengatakan bahwa selain melakukan intensifikasi, pihaknya juga selalu melakukan ekstensifikasi pajak. Salah satunya adalah dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat.

Baca juga : Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang Di Cianjur

“Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kini mata pajak yang menjadi kewenangan Pemprov bertambah. Sebelumnya, Pemprov Banten mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, Cukai Rokok, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

“Sekarang ada pajak alat berat dan juga Opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) sebagai potensi bagi kita nanti menggali potensi pendapatan daerah,” katanya.

Baca juga : Gandeng Kemendagri, BPJamsostek Beri Perlindungan Perangkat Desa

Terkait hal tersebut, kata dia, saat ini Bapenda Provinsi Banten mulai melakukan pendataan terkait rencana pemungutan pajak alat berat. Untuk itu, Bapenda Banten mengumpulkan para pengusaha pemilik alat berat di Banten.

“Kita lagi inventarisasi. Kita ingin memastikan bahwa yang saat ini dilakukan oleh jajaran Bapenda di lapangan untuk melakukan pendataan nanti disinkronkan dengan perusahaan yang ada. Jangan sampai nanti basis datanya kurang tepat,” ungkapnya.
Soal potensi pajak alat berat, Deni mengaku saat ini nilainya masih digabung dengan sektor PKB. Ia menargetkan, inventarisasi terkait rencana pemungutan pajak alat berat ini bisa secepatnya rampung, lantaran secara aturan realisasi pajak tersebut sudah bisa dilakukan tahun ini. 

“Beberapa sudah menyatakan kesiapannya untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak (alat berat). Sudah dikeluarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya dan di bulan berikutnya sudah siap membayar pajak,” tuturnya. 

Baca juga : Banteng Banten Masih Nunggu Restu Megawati

Deni mengakui, secara gambaran besar, nilai potensi alat berat ini belum bisa sebesar PKB dan BBNKB. Meski demikian, penggalian pajak lainnya harus dioptimalkan agar pendapatan daerah tak hanya mengandalkan dari 2 sektor tersebut.  

“PKB dan BBKNB memang bagian yang dominan, tapi ke depan harus dilakukan ekstensifikasi. Kita terus melakukan koordinasi, konsolidasi, melakukan upaya yang sangat lumayan untuk bagaimana pendapatan daerah tercapai dan sesuai harapan,” pungkasnya.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pajak alat berat itu masih gabung dengan PKB dan dilakukan pemungutan dalam waktu dekat. “Targetnya Rp 3,32 miliar,” ungkapnya. (adv)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.