Dark/Light Mode

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang Di Cianjur

Sabtu, 29 Juni 2024 22:54 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Bawaslu)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengawasi melekat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. TPS 15 dilakukan PSU karena pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 terjadi pelanggaran pidana pemilu, di mana ada peristiwa surat suara dicoblos berkali-kali oleh seorang kepala desa.

PSU yang bertempat di Madrasah Ibtidaiyah di Desa Mentengsari ini hanya melakukan pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 15 berjumlah 210 pemilih yang terdiri dari pemilih yang pindah memilih satu pemilih, dan dua orang meninggal dunia. Adapun undangan memilih atau C5 yang disebar oleh KPU sejumlah 207 pemilih. Dari pantauan Bawaslu, hingga pukul 11.00 WIB sebanyak 181 warga telah menunaikan hak pilihnya.

Saat mengawasi PSU, Lolly terlihat berbincang dengan para petugas KPPS dan dua saksi dari Partai NasDem dan Partai Gerindra. Kepada salah satu petugas KPPS, dia menanyakan keadaan TPS 15 untuk memastikan PSU berjalan lancar.

Baca juga : CSR Berkelanjutan, Garudafood Inisiasi Pengelolaan Sampah Organik Dengan Maggot di Depok

"Kami sudah stand by sejak pukul tujuh. Alhamdulillah sampai saat ini semuanya berjalan lancar," ucap salah satu petugas KPPS kepada Lolly, Sabtu (29/6/2024).

Dia mengatakan salah satu tantangan PSU biasanya soal partisipasi pemilih, namun di TPS 15 partisipasi memilih justru mengalami kenaikan dari yang sebelumnya. Lolly menilai kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Mkarsari untuk memberikan hak pilihnya sangat tinggi.

"Ini (partisipasi pemilih tinggi) juga bisa diartikan sosialisasi yang disampaikan KPU dan Bawaslu sampai ke publik sehingga partisipasinya tidak mengalami penurunan," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Baca juga : Dampaknya Mulai Dirasakan, Relaksasi Impor Rugikan Industri Tekstil

Meski demikian, Lolly mengingatkan karena PSU merupakan mekanisme koreksi, diharapkan pada pelaksanaan Pemilihan 2024 harus sesuai aturan dan prosedur sehingga tidak terjadi PSU.

Sebagai informasi, PSU TPS 15 Desa Mentengsari ini merupakan pelaksanaan putusan MK dalam Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

PSU ini terjadi karena tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari bernama Somantri dengan melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3.

Baca juga : Belanda Vs Prancis, Duel Rebutan Juara Grup D

Pengadilan Negeri Cianjur juga telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Somantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara. Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.