Dark/Light Mode

Pembayaran Klaim BPJamsostek Mampang Januari-Juni 2024 Tembus Rp 113 Miliar

Rabu, 31 Juli 2024 19:40 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang tercatat telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 113 miliar selama periode Januari-Juni 2024. (Foto: Ilustrasi Istimewa)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang tercatat telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 113 miliar selama periode Januari-Juni 2024. (Foto: Ilustrasi Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Mampang tercatat telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 113 miliar selama periode Januari-Juni 2024.

Adapun, pembayaran klaim secara rinci yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) 3.080 kasus dengan nilai Rp 113.979.557.380, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 519 kasus dengan nilai Rp 9.106.208.230, Jaminan Kematian (JKM) 227 kasus dengan nilai Rp 3.654.000.000.

Lalu, Jaminan Pensiun (JP) 2.962 kasus dengan nilai klaim Rp 3.875.200.160, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 915 kasus dengan nilai Rp 1.547.941.900.

Baca juga : Jamkrindo Pangkalpinang Bukukan Volume Penjaminan Rp 983 Miliar

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra memastikan akan konsisten memberi pelayanan prima kepada para peserta.

"Termasuk untuk urusan pembayaran klaim pesera BPJamsostek," kata Imam di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Imam mengatakan, pembayaran klaim terbesar periode Januari-Juni ini 2024 ini masih sama yaitu klaim JHT. Menurut Imam, peserta mengambil dana JHT masih dominan dari usia produktif.

Baca juga : Woww, Dana Kampanye Kamala Harris Tembus Rp 3,26 Triliun Dalam Sepekan

Beberapa kasus di antaranya karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindah pekerjaan. Bagi yang terkena PHK, pihaknya menyarankan untuk kembali mendaftar sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

"Tujuannya agar tetap bisa terlindungi program BPJamsostek pada kegiatan baru. Misalnya, kala beralih profesi membuka usaha sendiri setelah terkena PHK," jelasnya.

Imam menambahkan, bagi peserta yang pindah kerja, pihaknya mengedukasi untuk tidak segera mencairkan saldo JHT-nya melainkan menyarankan untuk menggabungkan saldo JHT ke kepesertaan di perusahaan yang baru.

Baca juga : Realisasi KUR Bank Mandiri Tembus Rp 19,33 Triliun Per Juni 2024

"Karena menyambung JHT ini manfaatnya besar. Misalnya untuk pengembangan saldo JHT langsung berupa akumulasi dengan jumlah iuran dari kepesertaan yang baru. Sehingga hasil pengembangannya tentu lebih besar," ujarnya.

BPJamsostek memberikan dua model layanan klaim JHT. Yaitu, melalui layanan online seperti dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) serta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Kami juga memberikan layanan onsite atau datang ke kantor cabang, yaitu biasanya bagi mereka yang tidak familiar dengan layanan online," pungkas Imam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.