Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar yang tersimpan dalam rekening milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Bank Umum Daerah, yang telah diblokir oleh KPK sejak 2022.
“Pada tanggal 25 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka TRPA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Uang puluhan miliar itu diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin, sebagai tersangka.
Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Sita Ratusan Ton Gula
“Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Perkara tersebut, kata Tessa, merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit pada Januari 2022.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Baca juga : Kualitas Barang Dikurangi, Negara Rugi Rp 250 Miliar
Dalam perkara sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah divonis dengan hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 7,5 tahun penjara.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Terbit menjadi 7,5 tahun penjara. Sedangkan Iskandar, menjadi 6 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menguatkan putusan tersebut di tingkat kasasi. Terbit tetap divonis 7,5 tahun penjara, dan Iskandar 6 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya