Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kinerja BPKH 2023: Ringankan Beban Jemaah Tunda Akibat Pandemi Covid-19
Jumat, 2 Agustus 2024 13:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mempublikasikan laporan keuangan tahun 2023 di berbagai media. Namun, tentang defisit sebesar Rp 317,36 miliar dianggap belum dipahami secara utuh.
"Selama pandemi Covid-19, BPKH mencatat surplus aset netto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dijelaskannya, rasio-rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas BPKH masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik. Rinciannya, rasio likuiditas wajib BPKH berada pada level dua kali lipat dari BPIH sebagaimana yang digariskan undang-undang.
Baca juga : Pemulangan Berakhir, 62 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Saudi
Ini, dianggap menunjukkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
"Dengan rasio solvabilitas di atas 100 persen, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71 persen dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32 persen atau di bawah 5 persen," sebutnya.
Menurutnya, defisit 2023, merupakan dampak kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang dinamis dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini, bertujuan meringankan beban jemaah, terutama jemaah lunas tunda.
Nah, sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Serta tahun 2022 kuota keberangkatan jemaah hanya sebesar 50 persen.
Baca juga : OJK: Kinerja Perbankan Dan Asuransi Per Mei Stabil
Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan Pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.
"Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan," katanya.
Yakni, jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah). Jemaah lunas tunda 2022 (9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH, sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55n persen dari BPIH.
"Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," jelasnya.
Baca juga : Kinerja Penjualan Eceran Mei Tumbuh
Pun, sebutnya, BPKH bersama Pemerintah dan DPR berdedikasi untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi Covid-19, sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat.
"BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," pungkas Amri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya