Dark/Light Mode

Kejati Babel Tingkatkan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Ke Tahap Penyidikan

Jumat, 5 Januari 2024 18:54 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menaikkan status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023," ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada wartawan pada Kamis (4/1/2024).

Fadil menuturkan, dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : PNM Berikan Karyawan Kristiani Berprestasi Hadiah Wisata Religi Ke Vatikan

"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.

Pada tahun 2022 lalu, sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Tak Jalankan Putusan PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU Ke DKPP

Mereka mengadu karena perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.

Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Dalam suratnya, dia menuliskan, sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI.

Baca juga : Terkait Transparansi Dana Kampanye, AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu

Heryandi menyebut, tanah yang dimaksud merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangani Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.