Dark/Light Mode

Gandeng KPK, BNI Group Komit Lakukan Pencegahan Tindak Pindana Korupsi

Rabu, 14 Agustus 2024 21:04 WIB
Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom (kanan) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana  di Compliance Forum KPK-BNI bertajuk Mewujudkan Budaya Anti-Korupsi Melalui Penanaman Nilai Integritas di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)
Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom (kanan) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Compliance Forum KPK-BNI bertajuk Mewujudkan Budaya Anti-Korupsi Melalui Penanaman Nilai Integritas di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait komitmen pencegahan tindak pidana korupsi. Baik berupa penyuapan hingga upaya gratifikasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom menekankan, perbankan sebagai lembaga yang highly regulated tetapi juga membutuhkan trust yang luar biasa dari seluruh stakeholder.

Salah satunya dalam upaya memperkuat trust adalah, menjaga integritas yang menjadi konsentrasi KPK. Baik secara korporasi atau manajemen yang ada di dalam dan seluruh pelaksana perusahaan.

Upaya tersebut tegas pria yang akrab disapa Arom ini, sebagai bagian dari pendalaman dan pemahaman di manajeman yang terus berganti, guna mencegah budaya korupsi. Serta menjadi bentuk komitmen BNI untuk meningkatkan kesadaran tentang budaya anti-korupsi dan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Yang tak kalah penting adalah, merupakan wujud dalam misi kami ke-6. BNI ingin menjadi acuan bagi industri dalam pengelolaan GCG yang baik bagi industri,” terang Arom dalam acara Compliance Forum KPK-BNI bertajuk ‘Mewujudkan Budaya Anti-Korupsi Melalui Penanaman Nilai Integritas’ di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

BNI juga ingin memastikan bahwa seluruh pegawai BNI memahami dan menjalankan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap tugas dan fungsinya.

Dijelaskan Arom, BNI telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung budaya anti-korupsi, seperti penerapan Kode Etik, Pedoman Benturan Kepentingan, dan Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Selain itu, BNI juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta implementasi Panduan Cegah Korupsi (Panduan CEK) KPK.

Baca juga : Dukung Produktivitas Sawit Rakyat, Airlangga Dorong Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

Ditambah lagi, secara berkala BNI mewajibkan pegawainya untuk menyelesaikan mandatory learning, penandatanganan Pakta Integritas, Daily Exercise Employee Program (DEEP 46) serta Deklarasi Gratifikasi & Anti Suap.

Sejak tahun 2020 BNI juga telah tersertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP dan secara bertahap melakukan perluasan ruang lingkup sertifikasinya.

Ia bersyukur, dalam dua tahun terakhir, BNI menjadi instansi dengan laporan gratifikasi tertinggi dan meraih apresiasi atas hal tersebut.

Tercatat hingga Agustus 2024, terdapat publikasi dari KPK sebanyak 130 laporan dari BNI.

Arom mengatakan, BNI secara governance punya tata kelola, maupun policy terkait dengan policy conflict of interest. Baik di internal perusahaan maupun sosialisasi ekternal. Dilakukan kepada vendor maupun debitur, juga disosialiasikan dan menandatangani pakta integritas.

“Kami di internal setiap di-refresh setiap menjabat baru, menandatangani pakta integritas yang convern terhadap gratifikasi," ujarnya.

Menurutnya, maka tak heran, publikasi KPK terhadap laporan BNI sebanyak 130-an ini meningkat dibanding dengan BUMN.

"Menunjukkan kesadaran tinggi karyawan BNI atas laporan atas komitmen penolakan gratifikasi atau praktik korupsi,” jelas Arom.

Baca juga : Pemimpin Daerah Awards 2024, Bamsoet Ingatkan Kepala Daerah Hindari Jebakan Korupsi

Arom menegaskan, upaya membangun budaya anti-korupsi tidak hanya dilakukan di level induk perusahaan, tetapi juga di seluruh anak usaha BNI.

BNI berharap, dengan forum bersama KPK, semakin memperkuat komitmen perusahaan dan seluruh karyawan dalam mewujudkan budaya anti-korupsi.

"Kami ingin BNI menjadi contoh bagi industri perbankan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan hal ini juga selaras dengan salah satu misi BNI," ujar Arom.

Di kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menuturkan, kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari BUMN ialah karakter integritas.

Sebab berbagai modus korupsi di sektor perbankan dipengaruhi karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.

BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp 70 triliun.

“Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usaha untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” ucap Wawan.

Wawan menekankan, kerja sama antara sektor publik dan swasta, sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.

Baca juga : Gandeng Polri, Menteri AHY Komitmen Basmi Mafia Tanah

Berdasarkan business judgement rule (BJR), lanjut Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022.

“Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi,” ungkap Wawan.

KPK menekankan kepada seluruh insan BNI dan anggota direksi agar bisa menentukan batas kewenangan yang dimiliki untuk menghindari konflik kepentingan. Salah satunya melalui upaya pembatasan penerapan BNR yang tak dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi maupun dari pihak lain.

“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip GCG, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud,” ujarnya.

Wawan juga menjelaskan, kegiatan bersama BNI, menjadi salah satu tugas dan fungsi KPK dalam melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada pelaku usaha, untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Jika peningkatan usaha semakin baik, maka tanggung jawab pelaku usaha semakin besar termasuk melakukan upaya membebaskan diri dari keinginan melakukan praktik korupsi,” ucap Wawan.

Maka, BNI sebagai lembaga usaha milik BUMN, sudah sepatutnya mengedepankan semangat anti-korupsi, melalui koridor-koridor yang ada.

Wawan berharap, BNI untuk terus meningkatkan kualitas implementasi core values BUMN AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku Insan BUMN dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi dunia usaha di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.