Dark/Light Mode
Nilai Tukar Rupiah Turun
Pelaku Pasar Pantau Aksi Darurat Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Panasnya suhu politik bisa mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia. Bank Indonesia (BI) menyebut, aksi demo bertajuk “Darurat Indonesia” yang digelar di Gedung DPR dan sejumlah DPRD, Kamis (22/8/2024), membuat nilai tukar rupiah turun menjadi Rp 15.579 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyatakan, para pelaku pasar mencermati situsasi internal Indonesia, termasuk aksi demo yang dilakukan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di gedung DPR dan DPRD.
Menurutnya, aksi tersebut membuat keputusan yang diambil pelaku pasar melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Terkait demo, memang pelaku pasar mencermatinya. Tapi, mudah-mudahan kondisinya manageable,” ujar Edi di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga : Banteng Pede, Ngusung Kader Sendiri Di Bali
Meski mengalami koreksi, dia meyakini, pelemahan Rupiah tidak akan berlangsung lama. Pihaknya memprediksi, rupiah akan kembali ‘berotot’ ke level di bawah Rp 15.500 per dolar AS. Sebab, pada 19-21 Agustus, rupiah tengah mengalami penguatan terhadap dolar AS.
“Sebelumnya, penguatan rupiah cukup signifikan. Yang koreksi, sebagian besar itu pelaku asing, hot money yang mungkin profit taking dulu untuk sementara,” jelasnya.
Senada, Ekonom Bank Danamon Hosianna Situmorang menyatakan, nilai tukar rupiah diguncang panasnya suhu politik Indonesia. Kondisi rupiah, Kamis (22/8/2024), berbanding terbalik dengan tren dua bulan terakhir.
Sebab, lanjut dia, ada kekhawatiran dari pelaku pasar soal perbedaan putusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Awas, Barang Impor Diklaim Produk Lokal
“Salah satunya begitu, (ada) transisi dan dinamika politik,” imbuhnya.
Kemarin, DPR memutuskan membatalkan revisi RUU Pilkada. Sebelumnya, legislator sempat menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat tersebut tak bisa dilangsungkan lantaran jumlah anggota legislatif yang hadir tidak kuorum.
Merujuk Tata Tertib (Tatib) DPR, rapat paripurna hanya dapat mengambil sebuah keputusan. Termasuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang (UU), bila rapat tersebut dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dari minimal setengah fraksi yang ada.
Jika jumlah minimum itu tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum tidak juga tercapai, penyelesaian rapat itu akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca juga : BAB Sembarangan Bakal Dikenai Denda Rp 50 Juta
Wakil Ketua DPR yang memimpin jalannya rapat, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sesuai jadwal, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pukul 9.00 WIB. Namun, hingga pukul 9.30 WIB rapat tidak juga kuorum, maka pihaknya menunda selama 30 menit.
Namun, saat dibuka kembali pada 10.00 WIB, rapat juga tidak kuorum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.