Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
AMTI Beberin Tantangan IHT Makin Berat, Dari Cukai-Kemasan Polos
Selasa, 1 Oktober 2024 16:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari sektor manufaktur terus berjuang untuk memberikan kontribusi terbaik di tengah kondisi perekonomian yang menantang ini.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman mengatakan, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 adalah Rp 213,5 triliun atau menurun sekitar 2,3 persen dibandingkan 2022. Adapun dalam APBN 2024, dari total penerimaan cukai yang ditargetkan untuk mencapai Rp 246,08 triliun, CHT ditargetkan dapat menyumbang hingga Rp 230,41 triliun atau 93,6 persen dari total penerimaan cukai.
“Tantangan untuk mencapai target penerimaan CHT ini didorong oleh tingginya pengenaan cukai selama 5 tahun terakhir,” ujarnya saat berbincang dengan media di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga : Sultan B Najamudin Kantongi Suara Bulat, Diprediksi Aklamasi Pimpin DPD RI
Dia juga menyoroti produksi industri hasil tembakau (IHT). Menurut dia, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57 persen dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023.
Karena itu, kata dia, menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgen saat ini. Apalagi ekosistem pertembakauan telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat dampak berganda ekonominya yang besar.
Di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini, kata dia, ekosistem tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya, pasal-pasal pengaturan dalam PP Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengendalian Tembakau dan Rokok Elektronik yang rencananya disahkan di masa transisi Pemerintahan.
Baca juga : Resmi, Griezmann Gantung Sepatu Dari Timnas Ayam Jantan
Menurut dia, salah satu yang disoroti AMTI adalah soal ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek sebagai bagian dari standardisasi kemasan. Penolakan telah disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh sejumlah elemen terkait pertembakauan, seperti petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja, hingga peritel dan industri terkait lainnya yang mencakup industri kreatif.
“Rancangan aturan ini berpotensi menciptakan dampak besar terhadap keberlangsungan tenaga kerja dan dapat mendorong peningkatan rokok ilegal secara signifikan,” katanya.
Menurut Budhyman, 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000-an tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT), peritel, UMKM, hingga 725.000 tenaga kerja industri media kreatif sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan akan terkena dampak aturan itu. “Kami, elemen ekosistem pertembakauan bukanlah pihak yang anti-regulasi. Kami bersedia, siap, dan pada prakteknya, selalu mematuhi peraturan yang ada. Sayangnya, dalam setiap penyusunan regulasi pertembakauan, kami tidak dilibatkan,” katanya.
Baca juga : PDIP-Gerindra Makin Lengket, Puan Berkali-kali Ketemu Prabowo
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menuturkan, seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya