Dark/Light Mode

Implementasi UU PDP, Bank Mandiri Pastikan Keamanan Data Nasabah

Rabu, 16 Oktober 2024 20:42 WIB
Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, melalui peluncuran kampanye pemrosesan data pribadi.
Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, melalui peluncuran kampanye pemrosesan data pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, melalui peluncuran kampanye pemrosesan data pribadi.

Hal tersebut menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024.

Kampanye tersebut bertujuan, untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro mengatakan, sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Baca juga : Der Panzer Pastikan Lolos, Prancis Dan Italia Jaga Asa

“Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan Undang-Undang PDP Nomor 27 Tahun 2022,” ujar Danis di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Danis menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.

Pihaknya mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat.

“Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized,” imbaunya.

Baca juga : Polemik Mengenai BPA Banyak yang Keliru, Begini Penjelasan Dokter

Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia menuturkan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa.

“Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal,” ujar Danis.

Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan.

Baca juga : BSI Kontribusi Bangun Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan Di Yogyakarta

"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan,” harapnya.

Yakni, sebagaimana sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.