Dark/Light Mode

Penerapan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 November 2024 20:40 WIB
Ilustrasi produk minuman berpemanis. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi produk minuman berpemanis. (Foto: Istimewa)

Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang berfokus pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan daya saing global sebagai pilar utama. Salah satu kebijakan yang dirancang untuk mendukung visi tersebut adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan efisiensi ekonomi.

Konsumsi minuman berpemanis di Indonesia telah mengalami peningkatan drastis dalam beberapa dekade terakhir akibat perubahan gaya hidup modern. Tingginya asupan gula dari minuman ini menjadi salah satu penyebab utama peningkatan kasus obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya. Telah banyak diketahui bahwa diabetes merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh gangguan metabolisme yang menyebabkan peningkatan kadar gula darah. Saat ini, jumlah penderita diabetes di dunia mencapai 537 juta orang dan diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya. Indonesia berada di peringkat ke-7 dari 10 negara dengan jumlah penderita diabetes melitus terbanyak.

Tingginya konsumsi gula dari minuman berpemanis dapat meningkatkan risiko terjadinya sindrom metabolik, termasuk diabetes melitus tipe 2. Minuman berpemanis memiliki dampak negatif bagi masyarakat (eksternalitas negatif), sehingga penerapan cukai pada produk ini dianggap perlu untuk menekan tingkat konsumsinya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan pengenaan cukai pada minuman berpemanis, dan lebih dari 40 negara telah mengadopsi kebijakan tersebut. Namun, hingga kini Indonesia belum menerapkannya. 

Urgensi Kebijakan

Baca juga : OJK Mantapkan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas

Berdasarkan data Riskesdas 2018, konsumsi minuman berpemanis di Indonesia tergolong tinggi. Pada tahun 2021 Indonesia masuk menjadi negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi kelima di dunia setelah China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat. Penderita diabetes di Indonesia mencapai 19,5 juta dan diperkirakan terus meningkat menjadi 28,6 juta pada tahun 2045. Selain itu, proporsi penduduk usia tiga tahun ke atas yang mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari mencapai 61,27 persen (Kementerian Kesehatan, 2019), meningkat dibandingkan hasil Riskesdas 2013 yang mencatat angka sebesar 53,1 persen. Untuk mengendalikan pola konsumsi minuman manis ini, WHO turut merekomendasikan penerapan cukai pada minuman berpemanis sebagai langkah intervensi yang efektif. Bukti menunjukkan bahwa penerapan cukai sebesar 20 persen pada minuman berpemanis dapat mengurangi konsumsi sekitar 20 persen, sehingga turut mencegah diabetes (WHO, 2017).  

Pemerintah telah merencanakan penerapan cukai minuman berpemanis sejak 2016, kemudian diusulkan kembali pada 2020, namun hingga tahun 2023 kebijakan tersebut belum diimplementasikan. Mengingat dampak kesehatan yang signifikan akibat konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan, pemerintah perlu segera merealisasikan kebijakan tersebut. Selain itu, pengkajian terhadap penerapan cukai di berbagai negara diperlukan untuk membandingkan dan menyesuaikan praktiknya, sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Indonesia.

Mekanisme Penerapan

Penerapan kebijakan tarif cukai dapat diimplementasikan melalui sistem spesifik dan ad valorem. Besarnya tarif cukai harus cukup tinggi untuk dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat secara signifikan. Tarif cukai yang terlalu rendah tidak akan memberikan dampak berarti terhadap kesehatan masyarakat dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menunjukkan hasil yang positif. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini dengan menggunakan sistem cukai spesifik, di mana tarif ditentukan berdasarkan kandungan pemanis dalam produk. Semakin tinggi kandungan pemanisnya, semakin besar tarif cukai yang dikenakan.

Baca juga : Jaring Pengaman Sosial Persiapkan Indonesia Emas 2045

Sehingga dari penerapan tersebut dapat mendorong konsumen untuk beralih ke pilihan yang lebih sehat dengan mempertimbangkan harga beli yang dikenakan pada minuman berpemanis. Penetapan harga yang lebih tinggi juga dapat mendorong inovasi industri untuk menciptakan produk-produk dengan kandungan gula yang lebih rendah sehingga dapat menyesuaikan terhadap kebijakan yang ada dan tetap memperbesar penjualan dengan adanya Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis. Selain dari sisi penjual dan pembeli, di sisi lain negara juga merasakan dampak yang terjadi dengan adanya kebijakan cukai ini dengan memperoleh dana yang diperoleh dari cukai sehingga dapat dialokasikan untuk berbagai program kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak atau eksternalitas negatif dari minuman berpemanis yang dikonsumsi oleh masyarakat, seperti edukasi gizi dan perbaikan fasilitas kesehatan serta dampak positif terhadap Pembangunan Nasional.

Hambatan dan Tantangan yang Akan Muncul

Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis di Indonesia dapat timbul akibat kurangnya keselarasan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara sektor kesehatan, keuangan, dan industri, yang memperlambat proses pembentukan kebijakan. Dari sisi industri, kemungkinan besar akan ada penolakan terhadap kebijakan ini karena produk mereka sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, dari perspektif politik, urgensi penerapan cukai dinilai belum tepat waktu, mengingat pendekatan non-fiskal seperti program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang berfokus pada upaya pencegahan dan promosi kesehatan, dianggap belum dioptimalkan.

Karena itu, Pemerintah perlu menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan organisasi masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran publik. Edukasi yang masif tentang risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih juga harus menjadi prioritas dengan tujuan utama yaitu merealisasikan kebijakan cukai minuman berpemanis ini untuk berjalan optimal.

Baca juga : Beragam Kisah Hidup Diaspora Indonesia di Norwegia

Kesimpulan

Penerapan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis adalah langkah strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini diharapakan menurunkan konsumsi minuman berpemanis, mengurangi prevalensi penyakit tidak menular, dan menghasilkan penghematan biaya kesehatan. Di sisi sosial ekonomi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara tanpa mengganggu stabilitas industri, meski membutuhkan edukasi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan perubahan perilaku, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya generasi yang lebih sehat, produktif, dan kompetitif.

Ade Raihan Naufal
Ade Raihan Naufal
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.