Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok Elektrik terhadap Konsumsi Remaja di Jakarta
Senin, 2 Desember 2024 21:06 WIB
Rokok elektrik atau yang biasa dikenal sebagai vape sudah tidak asing dikalangan remaja. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (2021), jumlah pengguna vape usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen (480 ribu) pada 2011 menjadi 3,0 persen (6,6 juta) pada 2021. Hal ini menandakan bahwa rokok elektrik atau vape menjadi tren di kalangan remaja terkhusus, di Jakarta.
Rokok elektrik pertama kali dikenakan cukai sejak 2018 atas Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai HPTL meliputi ekstrak tembakau cair yang biasa digunakan untuk rokok elektrik atau vape. Penerapan cukai rokok elektrik dilandasi dengan alasan mengonsumsi cairan rokok elektrik yang mengandung hasil tembakau dianggap berbahaya bagi kesehatan. Pada 2024, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Kenaikan cukai pada vape bukanlah keputusan yang secara kebetulan ditetapkan. Melainkan karena fenomena meningkatnya tingkat konsumsi vape di indonesia. Namun, apakah kenaikan tarif cukai vape tersebut efektif menurunkan tingkat konsumsi vape khususnya pada kalangan remaja?
Komparasi Tarif Cukai Rokok Elektrik dari 2023 ke 2024
Tarif cukai rokok elektrik mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 15 persen dari 2023 ke 2024. Berikut daftar tarif cukai rokok elektrik 2024 dan perbandingannya dengan tahun lalu berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2022:
Rokok Elektrik Padat:
2023: Rp 2.886/gram
2024: Rp 3.074/gram
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka:
2023: Rp 552/mililiter
2024: Rp 636/mililiter
Baca juga : Pengamat: Mesin Parkir Elektronik Kota Bandung Jadi Nisan Kuburan di Smart City
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup:
2023: Rp 6.392/mililiter
2024: Rp 6.776/milliliter
Secara keseluruhan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik tidak terlalu signifikan, yang kenaikannya hanya sebesar Rp 188/gram pada rokok elektrik padat, Rp 84/mililiter pada rokok elektrik cair sistem terbuka, serta Rp 414/mililiter pada rokok elektrik cair sistem tertutup.
Pengaruh Kenaikan Cukai terhadap Pola Konsumsi Rokok Elektrik yang Dilakukan Remaja
Kenaikan cukai vape yang tidak signifikan tersebut berbanding terbalik dengan tingkat konsumsi remaja di Jakarta. Berdasarkan survei yang kami lakukan, sebagian besar remaja menyatakan bahwa tidak ada pola perubahan tingkat konsumsi setelah kenaikan cukai vape di 2023. Kenaikan cukai vape juga tidak mendorong remaja untuk berhenti untuk mengkonsumsi vape.
Faktor-faktor yang Mendorong Remaja tetap Mengkonsumsi Rokok Elektrik
Lalu, apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan remaja tetap mengkonsumsi vape? Berdasarkan survei yang kami lakukan, faktor yang menyebabkan mereka tetap mengkonsumsi vape di antaranya kepuasan diri, kemauan diri sendiri, ketergantungan, persepsi rokok elektrik lebih baik dari segi kesehatan, lebih hemat, persepsi rokok elektrik lebih baik bagi lingkungan, penggunaan lebih praktis, kebutuhan gaya hidup, dan larangan konsumsi rokok konvensional.
Baca juga : Elite PDIP Dinilai Tak Solid Hadapi Pilkada Jakarta
Dampak Konsumsi Rokok Elektrik terhadap Kesehatan Remaja
Sebagian besar remaja dari hasil survei beranggapan bahwa vape lebih baik daripada rokok konvensional. Faktanya, vape sama bahayanya dengan rokok konvensional. Vape juga dapat menyebabkan gangguan seksual dan reproduksi, gangguan jantung, gangguan metabolik, gangguan respirasi, dan risiko kanker.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kenaikan cukai rokok elektrik tidak berdampak dalam menurunkan tingkat konsumsi remaja di Jakarta. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketergantungan, persepsi mereka yang beranggapan bahwa rokok elektrik lebih baik dari sisi kesehatan, lebih hemat, persepsi rokok elektrik lebih baik dari lingkungan dan lain sebagainya. Dari faktor-faktor tersebut, remaja tetap mengkonsumsi rokok elektrik tanpa mempertimbangkan harganya terlebih dahulu.
Untuk menekankan tingkat konsumsi, kenaikan cukai rokok elektrik hanya sebagai instrumen dalam menurunkan tingkat konsumsi. Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., sebagai salah satu akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia memberikan saran bahwa ketika menentukan cukai yang dikenakan, maka affordability menjadi kunci. Kemudian, multiplier effect juga harus diperhatikan saat mengenakan cukai. Pemerintah juga perlu menyediakan program-program untuk para perokok agar dapat beralih ke gaya hidup sehat dan produktif.
Baca juga : Gantikan Suami, Elektabilitas Sherly Laos Tetap Meroket Meski Triple Minority
Saran yang sama diajukan Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Dr. Inayati, M.Si. Menurutnya, seharusnya Indonesia bisa mencontoh negara tetangga, yaitu Thailand yang sudah mengkampanye bahaya rokok kepada generasi muda sejak dini.
Dyra Fazrian
Dyra Fazrian & Timothy Adrian Nugroho, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Dyra Fazrian & Timothy Adrian Nugroho, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya