Dark/Light Mode

Terbitkan Sertipikat Elektronik Perdana Di IKN

AHY: Simbol Indonesia Maju

Minggu, 13 Oktober 2024 07:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat menyerahkan sertipi­kat tanah elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di halaman Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024). (Foto: X/AgusYudhoyono)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat menyerahkan sertipi­kat tanah elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di halaman Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024). (Foto: X/AgusYudhoyono)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istana Negara dan Istana Garuda yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, resmi memiliki Sertipikat Hak Pakai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono se­cara resmi menyerahkan sertipi­kat tanah elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di halaman Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024).

Penyerahan tersebut bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang di­lakukan secara simbolis dengan menekan tombol bersama Iriana Jokowi.

Baca juga : PAN Kepengen Kadernya Lebih Garang Di Senayan

Hadir sejumlah pejabat lain­nya, di antaranya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Men­teri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan pejabat lainnya.

AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara adalah yang pertama di Kawasan Inti Pusat Pemerin­tahan (KIPP) IKN.

Penyerahan sertipikat ini merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab secara legal formal, status Istana Negara dan Istana Garuda men­jadi jelas, atau istilahnya, clear and clean.

Baca juga : Lindungi Perempuan Dan Anak Jangan Cuma Omon-omon

“Mudah-mudahan menjadi awal yang baik untuk pem­bangunan dan pengembangan berikutnya untuk KIPP yang ada di IKN,” harap AHY dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024).

Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, Sertipikat Hak Pakai tercatat dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indo­nesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, memiliki luas 56,87 hektare atau 568.705 meter persegi.

Diterbitkan di atas tanah ber­status Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertipikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda.

Baca juga : Soni Dan Airin Saling Lapor

Penyerahan sertipikat dilaku­kan bersamaan dengan peresmi­an Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara Istana Ga­ruda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.

AHY berharap, terbitnya Ser­tipikat Hak Pakai perdana di IKN menjadi simbol menuju Indonesia yang semakin maju di abad 21.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.