Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cukai Makanan Cepat Saji: Solusi Atasi Obesitas dan Penyakit Tidak Menular
Minggu, 8 Desember 2024 21:04 WIB
Perubahan dalam permintaan dan pasokan pangan telah berkontribusi pada peningkatan obesitas dan morbiditas serta mortalitas terkait dari penyakit tidak menular (PTM) yang terkait dengan pola makan (Nyberg et al., 2018; WHO, 2022). Jika tren saat ini terus berlanjut, diperkirakan bahwa hampir 4 miliar orang di seluruh dunia akan terkena dampak kelebihan berat badan atau obesitas pada tahun 2025 (World Obesity Federation, 2022).
Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan melalui Riskesdas, prevalensi obesitas pada penduduk dewasa Indonesia (usia >18 tahun) menunjukkan terus mengalami kenaikan dari 2007 hingga 2023. Pada 2007, prevalensi obesitas tercatat sebesar 10,3 persen dan terus meningkat menjadi 14,8 persen pada 2013, 21,8 persen pada 2018, dan mencapai 23,4 persen pada 2023. Ditambah lagi, peningkatan prevalensi obesitas di Indonesia tidak hanya menjadi masalah pada tingkat individu, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat secara luas, terutama melalui kontribusinya sebagai faktor risiko utama bagi berbagai penyakit tidak menular (PTM).
Berdasarkan data Riskesdas 2018, obesitas meningkatkan prevalensi PTM secara signifikan, dengan 80 persen penderita diabetes tipe 2 dan 60 persen penderita hipertensi memiliki berat badan berlebih. Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, orang dengan obesitas memiliki risiko dua kali lebih tinggi terkena penyakit jantung dibandingkan dengan mereka yang memiliki berat badan normal. Ditambah lagi, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa obesitas meningkatkan risiko gangguan mental seperti depresi hingga 15-20 persen pada populasi dewasa.
Pengenaan regulasi sangat penting dilakukan guna mengatasi obesitas serta mencegah penyakit tidak menular (PTM) yang terkait dengannya. Pemerintah harus dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang komprehensif untuk mengurangi prevalensi obesitas di Indonesia dan memperbaiki pola makan serta gaya hidup masyarakat.
Pajak sebagai Aspek Reguleren
Diet-related health taxes (didefinisikan di sini sebagai pajak yang diterapkan secara selektif pada makanan yang mungkin berdampak buruk pada kesehatan) semakin diakui sebagai alat kebijakan pencegahan PTM. Rencana Aksi Global untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular 2013–2020 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengusulkan penggunaan alat ekonomi (misalnya, pajak dan subsidi) untuk mencegah konsumsi pilihan yang kurang sehat dan memungkinkan pilihan diet yang sehat (WHO, 2015; WHO, 2013). Jika diteruskan ke konsumen, pajak akan menaikkan harga produk yang dikenakan pajak, sehingga konsumen cenderung tidak membelinya.
Baca juga : Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi, Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui PBBKB
Di sisi penawaran, pajak dapat mendorong produsen makanan dan minuman untuk merumuskan ulang produk mereka. Pajak juga dapat membantu mengatasi kegagalan pasar yang terkait dengan pilihan makanan, termasuk keterbatasan kesadaran konsumen terhadap risiko kesehatan dimasa depan yang terkait dengan produk makanan tertentu. (Elisa Pineda et al.,2024)
Negara Lain sebagai Contoh Penerapan
Selama beberapa dekade terakhir, delapan belas negara telah mengenakan pajak pada makanan tinggi lemak, garam, dan gula atau high fat, salt, and sugar (HFSS). Pengenaan Pajak melalui cukai adalah pajak kesehatan yang paling umum diterapkan pada makanan dan minuman nonalkohol (WHO, 2019), selain itu, pengenaan melalui pembedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Import duty juga menjadi opsi berbagai negara menerapkan pemajakan atas makanan dengan HFSS. Berikut merupakan salah satu contoh dari negara-negara yang telah berhasil dalam menerapkan kebijakan pemajakan terhadap makanan dengan kandungan HFSS, yakni Meksiko.
Meksiko
Meksiko menerapkan tarif ad valorem sebesar 8% terhadap Nonessential energy-dense food dengan jumlah kalori lebih dari 275 kcal per 100 g. Implementasi pajak pada makanan tinggi lemak, gula, dan garam (HFSS) di Meksiko terbukti memiliki hubungan yang signifikan secara statistik dengan penurunan konsumsi makanan yang dikenakan pajak, seperti yang dilaporkan dalam beberapa penelitian:
Penurunan Konsumsi Gula: Menurut Aguilera Aburto et al. (2017), konsumsi gula mengalami penurunan sebesar 2 persen setelah penerapan pajak HFSS, yang menunjukkan penurunan yang cukup berarti dalam konsumsi gula.
Penurunan Konsumsi Makanan yang Dikenakan Pajak: Penelitian dari Aguilar et al. (2021) mencatat bahwa konsumsi makanan yang dikenakan pajak mengalami penurunan sebesar 3 persen setelah penerapan pajak tersebut.
Baca juga : Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Minta Publik Tidak Terpengaruh Hoax
Penurunan Penjualan Barang yang Dikenakan Pajak: Batis et al. (2016) melaporkan bahwa penjualan barang yang dikenakan pajak turun sebesar 5,10 persen, atau setara dengan pengurangan -25 gram per kapita.
Dampak pada Produk Tertentu: Penjualan produk seperti permen, cokelat, keripik, dan snack asin, serta makanan manis berbasis sereal, mengalami penurunan sebesar 5,4g/minggu (-5,3 persen), dengan Hernandez-F et al. (2019) melaporkan hasil yang serupa. Secara khusus, penjualan makanan manis berbasis sereal saja mengalami penurunan sebesar 4,7g/minggu. Selain itu, penjualan produk kue juga mengalami penurunan secara signifikan, yakni sebesar 5%.
Pedraza et al. menyatakaan perbedaan Dampak di Toko Ritel yang Berbeda: Dampak dari pajak HFSS bervariasi di berbagai jenis toko ritel:
- Di supermarket, terjadi penurunan sebesar 1g/kapita/hari (−18 persen).
- Di ritel tradisional, penurunannya lebih signifikan, yaitu 2g/kapita/hari (−30 persen).
- Di ritel lainnya, penurunan terjadi sebesar 0,3g/kapita/hari (−40 persen).
Dampak Keseluruhan pada Pembelian Makanan yang Dikenakan Pajak: Menurut Moreno et al. (2016), pembelian makanan yang dikenakan pajak mengalami penurunan keseluruhan sebesar 6,0 persen. Statistik ini menunjukkan bahwa pajak tersebut memiliki dampak konsisten terhadap perilaku konsumen, yang mengarah pada penurunan pembelian produk makanan yang tidak sehat.
Secara garis besar, Pajak HFSS di Meksiko telah menyebabkan penurunan yang signifikan secara statistik dalam konsumsi dan penjualan makanan yang dikenakan pajak. Dampak ini terlihat di berbagai jenis toko ritel, dengan penurunan yang paling besar terjadi di pengecer tradisional.
Penerapan di Indonesia
Hingga saat ini Indonesia masih belum mengenakan pemajakan terhadap makanan yang mengandung HFSS. Namun, terdapat wacana yang dikemukakan oleh pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam PP tersebut pada Pasal 194 dijelaskan tentang potensi penetapan batas maksimum pada kandungan gula, garam, dan lemak dalam olahan pangan. Pasal 194 menjelaskan: “Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.”
Baca juga : Ini Akar Masalah Dan Solusi Mengatasi Kecelakaan Yang Marak Di Jalan Tol
Kemudian pada ayat 4 dalam pasal yang sama juga dijelaskan wacana pemajakan terhadap makanan yang mengandung HFSS melalui pengenaan cukai. Pasal tersebut berbunyi: “Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan adanya wacana pemajakan terhadap makanan yang mengandung HFSS melalui cukai, Indonesia tengah mempertimbangkan langkah-langkah pengendalian yang lebih ketat untuk mengurangi konsumsi pangan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Jika kebijakan ini diterapkan, diharapkan dapat menurunkan prevalensi obesitas dan penyakit terkait, serta mendorong produsen untuk merumuskan produk yang lebih sehat. Selain itu, pengaturan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan akan memperkuat kebijakan ini dengan memberikan pedoman yang jelas kepada industri pangan. Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, mendorong perubahan pola konsumsi yang lebih sehat, dan meningkatkan kualitas hidup jangka panjang.
Mohamad Arkan Widoyono
Mahasiswa Universitas Indonesia
Mahasiswa Universitas Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya