Dark/Light Mode

Dorong Kepastian Industri Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Indonesian Petroleum Association Sambut Baik Permen ESDM Terbaru tentang CCS

Senin, 6 Januari 2025 17:20 WIB
Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.

Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dalam menerbitkan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024. "Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum bagi industri," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (6/1/2025).

Baca juga : Surat Perintah Penangkapan Keluar, Presiden Yoon Sek Yeol Menantang

Dengan kerangka regulasi yang lengkap, lanjutnya, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. "Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi," ungkapnya.

CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen. Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih.

Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO₂) secara aman.

Baca juga : Pemerintah Korsel Tawarkan Indonesia Kerja Sama Sektor Pertanian

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO₂ di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah juga aktif menjalin kerjasama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO₂ antara kedua negara. Kerja sama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, juga menyampaikan bahwa Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS. Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.