Dark/Light Mode

Dukung Program Tiga Juta Rumah

OJK Relaksasi Peraturan Pembiayaan Perumahan

Rabu, 15 Januari 2025 07:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi atau kelonggaran peraturan kepada perbankan untuk mempermudah pembiayaan perumahan, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah itu diambil OJK untuk mendukung program Pemerintah, yakni membangun 3 Juta Unit Rumah untuk MBR.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, Program 3 Juta Rumah tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

“Tapi juga untuk mendongkrak pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi, yang sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekoºnomi nasional,” terang Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).

Baca juga : Pebisnis Harapkan Iklim Investasi Yang Kondusif

Mahendra melanjutkan, OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Yaitu BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), agar dapat mendukung perluasan pembiayaan bagi MBR.

Mahendra berharap, keduanya mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan, berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

“Keterlibatan dari sektor jasa keuangan sangat sentral. Terlebih sebagai jembatan dari keterbatasan kapasitas anggaran Pemerintah,” ucap mantan Wakil Menteri Keuangan itu.

Bentuk relaksasi dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah ini akan meliputi beberapa hal. Salah satunya, sambung mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini, OJK menekankan aturan kualitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

Baca juga : Please, Jangan Persulit Pencairan Bansos PIP

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai Rp 5 miliar, hanya dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar, yang dapat diberlakukan untuk KPR.

“Pemberlakuan penilaian kualitas aset bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya,” jelas Mahendra.

Lalu, dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam pemberian kredit, bukan satu-satunya faktor yang menentukan diberikannya kredit atau pembiayaan.

Khusus terkait pembiayaan KPR, OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur, yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar.

Baca juga : Arsenal Vs Tottenham Hotspurs, Meriam London Waspada

OJK mencatat, per November 2024 terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur, yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar berdasarkan data seluruh pelapor di dalam SLIK.

Artinya, OJK memperbolehkan bank untuk memberi kredit kepada debitur yang memiliki rekam jejak kredit macet.

“Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit dan pembiayaan lain. Terutama kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” sebut Mahendra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.