Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUU BUMN Disahkan, Ekonom: Perkuat Profesionalisme Dan Daya Saing
Kamis, 6 Februari 2025 15:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dinilai sebagai langkah konkret Pemerintah dalam mendorong BUMN menjadi lebih profesional dan berdaya saing.
RUU yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025, mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan ekonom. Salah satunya, Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko. Aditya menilai regulasi ini sebagai kemajuan penting dalam memperkuat tata kelola serta daya saing BUMN di tengah dinamika perekonomian nasional.
Menurut Aditya, RUU BUMN memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN. Revisi ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih profesional.
“Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk membangun BUMN yang transparan dan berorientasi pada kinerja jangka panjang,” ujarnya kepada awak media dikutip di Jakarta, Kamis (6/5/2025).
Dijelaskan, pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini merupakan salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN.
RUU BUMN juga mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BP Danantara) yang bertugas mengelola aset BUMN secara lebih efektif. Menurut Aditya, keberadaan BP Danantara akan memastikan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.
"Keberadaan BP Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN. Langkah ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam pengelolaan BUMN dinilai dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Baca juga : RUU BUMN Disahkan DPR, Erick Diberi Mandat Awasi Danantara
“Hal ini penting untuk menghindari monopoli serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara," tambah Aditya.
RUU BUMN juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN. Selain itu, ada ketentuan yang memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis, termasuk direksi dan dewan komisaris.
"Ini adalah langkah maju dalam mengakomodasi prinsip kesetaraan dan inklusi di dalam BUMN. Dengan adanya aturan ini, akan banyak tenaga kerja yang beragam dan inovatif, yang akan meningkatkan daya saing perusahaan," tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Menurutnya ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat.
“UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mendorong pemerataan ekonomi," ujarnya.
Meski demikian, implementasi RUU ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen dari berbagai pihak. Menurutnya, tantangan utama dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun benar-benar dijalankan dengan baik.
“Kami perlu mengawasi bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan,” katanya.
Baca juga : RUU BUMN Disahkan, Erick Tegaskan Keberlanjutan Transformasi BUMN
Dia bilang pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses privatisasi BUMN, serta mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan aset sangat penting. Soalnya, itu semua adalah faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan implementasi RUU ini.
Dengan berbagai pengaturan baru dalam RUU BUMN, diharapkan perusahaan-perusahaan milik negara dapat beroperasi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional.
Sementara ekonom Josua Pardede mengatakan, BP Danantara dirancang sebagai superholding BUMN untuk mengelola aset kekayaan negara secara lebih optimal dan efisien. Total aset awal yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp 9.085 triliun (sekitar USD 605 miliar), yang akan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah di luar APBN.
Mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal dan defisit APBN, keberadaan Danantara dapat memberikan pendanaan alternatif bagi pembangunan nasional.
“Indonesia membutuhkan pengelola aset negara yang setara dengan Temasek (Singapura) dan Khazanah Nasional (Malaysia) untuk meningkatkan daya saing ekonomi,” paparnya.
Ia menegaskan, urgensi BP Danantara cukup mendesak, tetapi harus didukung oleh regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pemangku kepentingan.
Beberapa peluang BP Danantara dalam jangka pendek antara lain: pertama. Danantara akan mengelola aset dari Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar (Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID).
Baca juga : RUU BUMN Disahkan, Beri Mandat Penuh Erick Awasi Danantara
Kedua, dengan model yang mirip dengan Temasek, Danantara berpotensi menarik lebih banyak investor strategis global.
Ketiga, sebagai penyedia pendanaan alternatif, Danantara dapat membantu proyek strategis seperti hilirisasi industri dan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah.
Beberapa hambatan dalam jangka pendek antara lain governance di mana bila tidak ada tata kelola yang kuat, badan ini bisa menjadi tempat penyalahgunaan aset negara. Jadi diperlukan mekanisme yang memastikan bahwa Danantara tetap independen dari intervensi politik berlebihan. Ketiga, jika pengelolaan aset BUMN tidak optimal, maka dapat berpotensi menggerus nilai perusahaan negara.
Jadi secara keseluruhan, keberadaan BP Danantara cukup mendesak, terutama untuk mempercepat investasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.
Peluang dalam jangka pendek cukup besar, terutama dalam menarik investasi asing dan mendukung proyek pemerintah. Hambatan utama adalah belum adanya payung hukum dan tantangan tata kelola, yang harus diselesaikan sebelum operasional dimulai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya