Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Komisi VI DPR, yang akan melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN di Gedung DPR/MPR pada Kamis (23/1), Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : RI Resmi Diterima BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
“Saya mendukung pembahasan RUU BUMN yang merupakan inisiasi DPR. Hal ini juga sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan pengelolaan dan konsolidasi aset BUMN, untuk mendorong Indonesia menjadi negara mandiri. Serta mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan,” papar Erick, saat menanggapi keputusan rapat yang dibacakan Anggia.
Dalam rapat kerja tersebut disimpulkan, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal. Di samping masih harus menghadapi berbagai tantangan, mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.
Baca juga : Salurkan KPR 30 Ribu Unit, Menteri Ara Apresiasi Kementerian BUMN dan BTN
Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting. Aturan tersebut perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman, dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya