Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkum: RUU Minerba Berikan Keadilan bagi Semua Pihak, Termasuk UMKM
Senin, 17 Februari 2025 21:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Supratman mengungkapkan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU Mineral tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi. "Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan," terangnya.
Baca juga : eFishery Berhenti Beroperasi, Karyawan dan Pembudidaya Terdampak
Dengan pemberian skema prioritas yang ada, lanjut Supratman, pembagian sumber daya alam yang dimiliki Indonesia menjadi adil untuk semua komponen bangsa. "Termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
Dia melanjutkan, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi, di dalam revisi Undang-Undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset. Termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu menekankan, Pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
Baca juga : Kick Off Di Bekasi, JEC Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis
"Tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus. Akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah," tegasnya.
Dia mengatakan, poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan, pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan legislatif.
Untuk itu, Supratman menegaskan kembali, tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Baca juga : KADIN Jaksel Didorong Ikut Bantu Tingkatkan Kemampuan Bisnis Pelaku UMKM
Hal senada disampaikan Bahlil. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal. Informasi ini, Undang-Undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya