Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imbas Kebijakan Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Domestik
Minggu, 6 April 2025 09:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) pada barang-barang dari berbagai negara ke AS. Tarif Trump ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai, kebijakan tersebut bakal memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal.
"Sebab, industri galangan kapal Indonesia masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal," kata Ketua Umum Iperindo Anita Puji Utami di Jakarta, Minggu (6/4/2025).
Baca juga : Sikapi Tarif Trump, ASPAKI Minta Pemerintah Pertahankan Kebijakan TKDN
Anita mengatakan, sebagai asosiasi tempat tempat berkumpulnya pelaku industri kapal di Indonesia, Iperindo meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang-barang impor pasca diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor tersebut.
Menurut dia, setelah kebijakan tersebut muncul banyak negara di dunia akan mencari pasar baru selain AS. "Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat," katanya.
Iperindo juga meminta Pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan. Mengingat, ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.
Baca juga : Trump Naikkan Tarif Impor, Produsen Biofuel Minta Ini Ke Pemerintah
Pemerintah juga perlu merespon kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Serikat tersebut dengan kebijakan sejenis. "Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM)," tegas Anita.
Iperindo juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk barang impor dari AS sebagai balasan. Sehingga produk dari negeri Paman Sam yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.
Sekadar informasi. Tarif timbal balik atau tarif Trump merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain.
Baca juga : Antisipasi Tarif Trump, Menpar: Pariwisata Jadi Pertahanan Ekonomi Nasional
Bea ad valorem sendiri adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya