Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PERHAPI Dorong Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah
Senin, 14 April 2025 13:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan citra satelit yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
PERHAPI menilai situasi ini sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani.
“Kami sangat prihatin dengan masifnya operasi PETI di Kalimantan Tengah. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem dan mencemari sungai, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merugikan negara, dan melemahkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PERHAPI, Eva Djauhari dalam keterangan resminya, Senin (14/4).
Baca juga : Menteri Nusron Janji Permudah Sertipikasi Tanah Bagi Warga Miskin Ekstrem
PERHAPI meminta pemerintah untuk mengambil tiga langkah konkret.
Pertama, penghentian langsung seluruh aktivitas PETI, terutama di wilayah Katingan dan Gunung Mas.
Kedua, pelaksanaan penertiban secara terpadu dan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para aktor utama di balik praktik penambangan ilegal tersebut.
Baca juga : SAHI Dorong Pemerintah Dan DPR Kebut Pembahasan RUU Haji-Umroh
Organisasi profesi ini menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sementara Pasal 161 memberikan sanksi tambahan bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku perusakan lingkungan akibat PETI.
Baca juga : Pemerintah Tak Berikan Ruang Bagi Pelaku Teror
“Landasan hukum yang ada sudah sangat jelas dan tegas. Pembiaran terhadap PETI bukan hanya soal teknis, tetapi mencederai konstitusi kita. Terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Eva.
Menurutnya, PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan terorganisir yang memerlukan respons serius dari negara, baik secara hukum maupun politik.
“Jika pemerintah saat ini tengah mencari sumber tambahan pendapatan negara, penertiban PETI bisa menjadi salah satu solusi, terutama di tengah tingginya harga komoditas emas saat ini,” pungkas Eva.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya