Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rugikan Negara, PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal
Rabu, 18 Juni 2025 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara bebas, bahkan menjadi wadah untuk menjual akomodasi ilegal yang merugikan industri pariwisata dalam negeri. Lantas, aktivitas OTA asing telah merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, penciptaan lapangan kerja, hingga persaingan usaha.
“Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan peluang kerja, dan pelaku usaha domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat,” tegas Maulana.
Baca juga : Berantas Koruptor, Bintang Sembilan Optimis Pemerintah Tak Tebang Pilih
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia wajib mendirikan BUT sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak. Namun, hal ini sepertinya luput dari perhatian pemerintah.
“Kita sudah sampaikan berkali-kali dalam berbagai forum resmi. Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi,” ujarnya.
Maulana juga menilai regulasi yang ada, seperti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, perlu direvisi agar mencakup aturan terkait pelayanan jasa secara digital.
Dirinya pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal yang biasa terjadi di berbagai platform digital dan media sosial. Iklan bisnis yang beredar seharusnya diawasi ketat, tidak hanya demi perlindungan konsumen, tetapi juga untuk menjaga ketertiban ruang, keamanan, serta pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sektor pariwisata.
Baca juga : Perang Iran-Israel Memanas, DPR Minta Pemerintah Bentuk Task Force Evakuasi WNI
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat kita yang akan dirugikan. Lapangan kerja makin sedikit, sementara perusahaan asing terus ambil untung tanpa kontribusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Maulana membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Arab Saudi yang telah menempatkan pariwisata sebagai prioritas strategis. Di Indonesia, ia menilai kontribusi sektor ini belum optimal, karena dana yang diperoleh dari sektor pariwisata masih banyak digunakan untuk belanja pegawai, bukan pengembangan industri.
“Kita butuh lembaga independen seperti tourism board agar kebijakan pengembangan pariwisata tidak tergantung pada politik jangka pendek,” tutupnya.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap OTA dan pelaku usaha digital. Salah satunya adalah untuk mewajibkan pelaku usaha digital mengurus perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatan terdaftar secara resmi dan dapat diawasi.
Baca juga : Pancasila Sebagai Dasar Pemerintahan Di Tengah Tantangan Geopolitik
Akomodasi ilegal juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha agar bisa beroperasi secara resmi dan dapat diawasi. "Karena online single submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha dan sesuaikan kode baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya