Dark/Light Mode

Pemerintah Tolak BMAD, Industri Tekstil Nafas Lagi

Jumat, 20 Juni 2025 07:43 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P. Sutanto.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P. Sutanto.

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri tekstil nasional akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan resmi menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik tertentu asal China.

Keputusan ini diyakini mampu menyelamatkan ribuan tenaga kerja dari ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P. Sutanto, mengapresiasi langkah Pemerintah yang dianggap mendengarkan suara pelaku usaha dan mempertimbangkan dinamika pasar global.

“Keputusan ini bukan hanya soal dagang, tapi soal kelangsungan hidup industri padat karya. Kami berterima kasih karena Pemerintah mau mendengar masukan dunia usaha,” ujar Anne dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Anne mengungkapkan, API bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas rencana pengenaan BMAD kepada benang jenis Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY).

Baca juga : Irma Suryani Minta Pelaksanaan UKMPPD di Kemendikti Ristek Dievaluasi

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dampak kebijakan tersebut terhadap industri dalam negeri.

Anne mengungkapkan, pihaknya menerima petisi dari 101 pelaku industri tekstil yang menolak pengenaan BMAD.

Mereka menilai, kebijakan itu justru akan memukul industri menengah dan hilir karena kebutuhan POY di dalam negeri saat ini mencapai hampir 10 kali kapasitas produksi nasional.

“Kalau BMAD diterapkan, justru akan menurunkan daya saing dan memicu PHK lebih banyak lagi,” jelasnya.

Kekhawatiran mengenai praktik dumping dari luar negeri, lanjut Anne, seharusnya bisa diatasi lewat pengaturan impor yang seimbang oleh Pemerintah.

Baca juga : Piala AFF, Ini 30 Pemain Timnas Yang Dipanggil

Bahkan, 101 pengusaha yang menolak BMAD menyatakan siap menyerap produksi POY dalam negeri sesuai mekanisme pasar.

Keputusan penolakan BMAD tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor PD. 01/392/M-DAG/SD/06/2025, yang dikirimkan ke Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada 13 Juni 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam suratnya menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan nasional.

Salah satunya adalah masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam surat resmi tertanggal 11 April 2025.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan BMAD terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari Republik Rakyat China,” tulis Mendag dalam surat keputusan itu.

Baca juga : Kemenhan Tetapkan 5 Industri Jadi Pendukung Pertahanan Negara

Langkah ini disambut positif oleh para pelaku industri yang selama ini menjerit karena tekanan biaya bahan baku dan persaingan harga.

Harapannya, industri tekstil bisa kembali bersaing, menyerap tenaga kerja, dan menggeliat pasca-pandemi serta gejolak global.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.