Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Migas
Senin, 30 Juni 2025 17:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah didorong memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas), guna memastikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Dorongan itu disampaikan Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan Dina Nurul Fitria, di tengah pelaksanaan proyek besar di sektor migas.
Seperti pelaksanaan Proyek Tangguh UCC—yang mencakup pengembangan Ubadari, carbon capture, utilization and storage (CCUS), serta kompresi gas—oleh BP Indonesia. Nilai investasinya mencapai 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 111,3 triliun.
Baca juga : Bahlil Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat
“Dengan nilai sebesar itu, manfaatnya harus dirasakan sebesar-besarnya oleh negara. Itu hanya mungkin terjadi jika penggunaan produk dalam negeri benar-benar diawasi sejak awal,” kata Dina dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dina menyebut sejumlah regulasi yang selama ini menjadi rujukan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, serta Nomor 17 Tahun 2018.
Namun, ia menilai pelanggaran terhadap aturan-aturan itu masih kerap terjadi.
Baca juga : Joe Berikan Pengalaman Gunakan Samsung dalam Kehidupan Sehari-hari
“Sudah ada pihak-pihak yang patuh, tapi masih ada juga yang melanggar. Itu merugikan negara dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri,” ujar Dina.
Menurut dia, proyek-proyek strategis seperti ini seharusnya menjadi penggerak ekonomi nasional.
Karena itu, Dina meminta pemerintah mengawal proyek migas sejak awal, agar tidak terjadi penyimpangan, terutama praktik impor barang yang sudah dapat diproduksi dalam negeri.
Baca juga : Penyelesaian Hukum Masih Lama, Blok Ambalat Dikelola Malaysia-Indonesia
Ia juga menekankan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta lembaga terkait lainnya, memiliki tugas untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan pengawasan sejak awal, akan mencegah praktik curang seperti impor barang yang bisa diproduksi di dalam negeri. Penegakan aturan yang tegas juga memberi efek jera kepada pelanggar dan memperbaiki tata kelola migas ke depan," ujar Dina.
Situasi ekonomi yang melambat, ditandai dengan turunnya penerimaan pajak dan ketatnya belanja negara seperti dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seharusnya menjadi momentum memperkuat kemandirian industri nasional—bukan justru membuka celah untuk pelanggaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya