Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bukti Perlindungan Nyata
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Salurkan Santunan kepada PMI Meninggal Dunia
Kamis, 3 Juli 2025 14:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Bustanul Arifin (30 tahun) di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, Jumat, 27 Juni 2025. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak Desember 2023 hingga Februari 2027.
Beberapa hari sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang PMI yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Dalam kasus terbaru, laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menyebutkan, almarhum Arifin bekerja di sektor industri komponen otomotif di wilayah Gimhae. Almarhum tengah berencana mengambil cuti dan pulang ke Indonesia, namun sebelum keberangkatan, terjadi insiden tragis di Terminal 2 Bandara Incheon yang menyebabkan almarhum meninggal dunia di tempat.
Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan segera memproses santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris. Santunan sebesar Rp 85 juta diberikan sebagai hak peserta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Ceger Gandeng Agen BRILink
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan perlindungan terhadap PMI merupakan prioritas lembaga sebagai bagian dari amanat negara.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Bustanul Arifin. Kami memastikan bahwa seluruh hak beliau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi secara utuh dan cepat. Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran yang menghadapi tantangan dan risiko tinggi di luar negeri,” ujar Roswita.
Roswita menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah berulang kali memberikan santunan kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama menjalankan tugasnya di negara penempatan. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
”Kami tidak hanya hadir saat pendaftaran, tapi juga di saat paling sulit bagi keluarga. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, kami telah menyalurkan santunan kepada puluhan PMI dan keluarganya yang menghadapi musibah serupa, baik di Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan negara penempatan lainnya,” sebut Roswita.
Baca juga : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jakarta Timur Luncurkan Program SERTAKAN
Proses pemulangan jenazah telah dilakukan secara resmi melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon pada 2 Juli 2025 dan tiba di Jakarta pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, jenazah diantar menuju kediaman keluarga di Kediri, Jawa Timur, untuk disemayamkan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun jika memenuhi syarat kepesertaan.
Dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, perlindungan sosial yang diberikan bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa yang bekerja demi kesejahteraan keluarga dan negara.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Bustanul Arifin. Beberapa hari sebelumnya, Ngadiman, PMI asal Cilacap, juga meninggal akibat kecelakaan kerja di negara yang sama.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan, Grab dan Kementerian UMKM Dorong Mitra Digital Tangguh
Dua kejadian ini jadi pengingat betapa pentingnya pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, mengatakan ini bukti nyata kehadiran negara saat risiko kerja terjadi.
Ivan menegaskan, berapa pun kasus yang muncul, BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkomitmen memenuhi hak peserta, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Negara memastikan santunan dan manfaat disalurkan secara cepat dan tepat kepada yang berhak.
Dia mengimbau para calon PMI untuk memilih jalur keberangkatan resmi demi kepastian perlindungan dan keselamatan kerja. Menurutnya, keberangkatan yang sesuai prosedur bukan cuma soal legalitas, tapi juga bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dari risiko di tempat kerja.
Ivan juga mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang bekerja formal, informal, tenaga kerja asing di Indonesia, maupun PMI di luar negeri. Ivan menekankan risiko seperti kecelakaan atau bahkan kematian bisa datang tanpa diduga. Karena itu, penting untuk melindungi diri dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya