Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, Pertamax Series Turun Harga

Sabtu, 1 Februari 2020 12:39 WIB
Ilustrasi SPBU (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Ilustrasi SPBU (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series, terhitung Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian tersebut berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo.

Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat, untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Baca juga : Dikasih Subsidi, Tarif KA Perintis Cuma Seribu Perak

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda, karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

"Untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo, disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter," papar Fajriyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan. Detail harga BBM selengkapnya, dapat dilihat di www.pertamina.com.

Baca juga : PON XX di Papua Akan Pererat Persatuan Bangsa 

Dalam keterangan tersebut, Fajriyah juga menyampaikan, Pertamina kembali menghadirkan program “Berbagi Berkah MyPertamina 2020” atau disingkat BBM 2020, yang merupakan program undian Pertamina. Ini adalah bentuk apresiasi kepada konsumen Pertamina, yang telah setia menggunakan produk - produk Pertamina.

"Segera download aplikasi MyPertamina, dan dapatkan berbagai hadiah menarik. Informasi dapat dilihat pada instagram @MyPertamina", tutupnya.

Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca juga : Bahasa Tunjukkan Harga

Dalam Keputusan Menteri itu disebutkan, penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga. Salah satunya, harga minyak dunia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.