Dark/Light Mode

Dikasih Subsidi, Tarif KA Perintis Cuma Seribu Perak

Rabu, 29 Januari 2020 00:47 WIB
Penandatangan subsidi KA Perintis di Kanto Kementerian Perhubungan, Selasa (28/1). (Foto: Kemenhub)
Penandatangan subsidi KA Perintis di Kanto Kementerian Perhubungan, Selasa (28/1). (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kereta api (KA) perintis diguyur subsidi sebesar Rp 159 miliar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif pun jadi kebih terjangkau.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menilai, dengan subsidi itu, tarif KA perintis menjadi murah. Bahkan, masih ada tiket yang dibanderol hanya seribu perak. "Namanya perintis ya kita kasih murah sekali, ada yang Rp 1.000 ada yang Rp 3.000," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca juga : Subsidi KA Perintis, Kemenhub Gelontorin Rp 159 M

Penetapan tarif bisa beragam dengan mempertimbangkan berbagai faktor terutama ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Setiap tahun, soal tarif ini juga terus dievaluasi.

"Kemampuan masyarakat membayar dan keinginan masyarakat membayar kalau seandainya layanan itu ditingkatkan. Itu ada studinya yang terus kita evaluasi," ungkapnya.

Baca juga : Saksi Sebut Dadang M Epid Terima Setoran Proyek Alkes

Tarif lengkap 5 KA perintis bersubsidi tahun 2020 diantaranya KA Cut Meutia rute Krueng Mane-Krueng Geukeuh (11,3 KM) tarifnya Rp 1.000, KA Lembah Anai rute Kayutanam-BIM (52,9 KM) tarifnya Rp 3.000, KA Minangkabau Ekspres rute BIM-Padang (23 KM) tarif Rp5.000-10.000, KA Batara Kresna rute Purwosari-Wonogiri (36,6 KM) tarif Rp 4.000 dan LRT Sumatera Selatan rute Bandara SMB II-DJKA (22,9 KM) tarifnya Rp 2.000-10.000

Untuk diketahui, subsidi ini disalurkan dengan ditandai penandangantangan kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan PT KAI.

Baca juga : Revitalisasi Sarinah Ala Erick Harus Didukung Semua Pihak Terkait

KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.