Dark/Light Mode

Pengawasan Industri Keuangan Di Bawah OJK Dinilai Stabil

Senin, 3 Februari 2020 19:27 WIB
Logo OJK. (Foto: ist)
Logo OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbagai kalangan memandang pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berjalan dengan baik. Ini tercermin dari berbagai indikator.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, aturan dan pengawasan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup. "Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah baik. Walau ada kekurangan tetapi itu masih bisa diperbaiki," kata Togar di Jakarta, Senin (3/2).

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK. Sebab, OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik.

"Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja," imbuhnya.

Terkait pengawasan industri keuangan non bank (IKNB) Togar bilang, pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal dan OJK. "Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK," ungkap dia.

Baca juga : Bamsoet: Ormas Harus Jadi Kekuatan Sosial dalam Jaga Pancasila dan NKRI

Senada, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masuk dalam ketegori baik. Hal ini terlihat pada indikator-indikator stabilitas sistem keuangan.

"Setiap tiga bulan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari BI, OJK dan LPS selalu menyampaikan laporan stabilitas sistem keuangan. Sejauh ini sudah baik," ujarnya.

Messi begitu, perbaikan yang sangat perlu dilakukan oleh OJK adalah bagaimana  menindaklanjuti pengawasan dengan tindakan tegas termasuk terhadap badan usaha milik pemerintah.

STIE Perbanas Surabaya Abdul Mongid mengakui, pengawasan industri jasa keuangan khususnya standar pengawasan bank dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang diterapkan OJK sudah bagus.

Abdul juga menyoroti jumlah BPR yang amat banyak di Indonesia, sehingga tak jarang OJK mencabut izin BPR yang tak memenuhi ketentuan permodalan.

Baca juga : Puan: Jangan Lewati Batas!

Ia menuturkan, dengan jumlah BPR yang cukup banyak, OJK perlu melakukan penertiban sekaligus pemberian insentif. Penertiban dilakukan di Pulau Jawa, di mana BPR sangat banyak dan padat.

Tindakan tegas dapat dilakukan terhadap BPR di Jawa, misalnya terhadap BPR yang sudah tak dapat mempertahankan kinerja. Adapun untuk wilayah di luar Jawa, dapat diberikan insentif-insentif, termasuk terkait pendirian baru.

Data OJK menyebutkan berbagai kebijakan pengaturan dan tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi telah dikeluarkan di tahun 2019. Untuk sektor perbankan, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk memperkuat permodalan perbankan nasional dan mempercepat konsolidasi perbankan.

Sepanjang tahun lalu, OJK telah memfasilitasi 3 proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, melakukan 229 fit and proper test Pengurus Bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, pencabutan 5 izin usaha BPR, serta membangun integrasi pelaporan Bank Umum dengan BI dan LPS.

Di industri Pasar Modal, OJK terus meningkatkan integritas dan kepercayaan investor Pasar Modal melalui peningkatkan kualitas penerapan governance, transparansi dan penegakan hukum, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Baca juga : Jengkol Ratusan Hektare Dikembangkan di Banten

Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik. OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp 11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik

Di Industri Keuangan Non Bank, OJK sejak 2018 telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha. Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.