Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusutan Suap Kader Banteng

Puan: Jangan Lewati Batas!

Selasa, 21 Januari 2020 06:45 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani bicara lagi soal pengusutan kasus suap yang menyerat kader banteng, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Puan memastikan, PDIP menghormati proses hukum terhadap Harun. Puan pun mengimbau semua pihak bersabar.

“Sekarang sedang dilakukan proses hukum terkait hal tersebut. kita tunggu saja apa yang akan dilakukan ke depan,” tegas ketua DPR itu, di kantor Gubernur DIY, kemarin.

Putri Megawati ini juga mewarning aparat penegak hukum agar tidak semena-mena dalam melaksanakan tugasnya. “Tentu saja proses hukum kita saling hormati saling kita hargai tanpa melewati batasbatas yang ada,” kata Puan mengingatkan.

Namun, saat ditanya lagi secara spesifik soal Harun, Puan meminta media menanyakan langsung pengurus PDIP. Sebab, kehadirannya di Yogyakarta dalam kapasitas sebagai Ketua DPR. “Itu tanyanya ke partai PDI Perjuangan. Bukan ke Ketua DPR,” tegas nya.

Baca juga : Kementan Tambah Bantuan Penanganan Kasus Anthrax di Gunung Kidul

Saat ditanya soal dugaan PDIP menyembunyikan Harun, Puan tak mau menjawabnya. Dia malah balik bertanya. “iya, enggak ya?” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun, dan Saeful Bahri jadi tersangka.

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan permintaan Harun agar yang bersangkutan ditetapkan jadi anggota DPR.

Soal keberadaan Harun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai wajar jika banyak pihak yang suudzon. apalagi, sejumlah sumber media menyatakan bukti kuat Harun ada di indonesia. “Wajar masyarakat menyimpulkan Harun disembunyikan,” ujar Fickar, kemarin.

Baca juga : DPR Pertanyakan Kemampuan OJK Tangani Kasus Jiwasraya 

Peneliti indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan, jika terbukti Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari, maka pejabat yang nutup-nutupinnya dapat dikenakan pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tin dak pidana Korupsi.

“Kalau ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan KPK, pasal 21 tegas sekali menyebutkan soal obstruction of justice. Ancaman pidananya bisa menyentuh 12 tahun,” ungkapnya.

Misterinya keberadaan Harun ini membuat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, gundah. Dia mengaku terus kepikiran. Saat diminta Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk bernyanyi dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Lantai 3 Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, tadi malam, Nawawi memperlihakan hal ini.

“Saya (tadi) sedang mikir ngelantur, mikir Harun Masiku. Kemudian pak Ketua suruh saya nyanyi. Ketika bernyanyi, sejenak terlupakan soal Harun Masiku,” imbuh eks Hakim ini disambut tawa pegawai KPK. “Masih banyak pekerjaan setelah nyanyinyanyi ini,” tandas Nawawi.

Baca juga : Gandeng ARBI dan MUI, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Bogor

Sedangkan Firli mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan Harun. “Kalau Saya sudah tahu, saya tangkap pasti,” kata Firli, usai bertemu pimpinan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Firli memastikan, lembaganya terus memburu Harun dengan menyerap berbagai informasi yang ada. Ia telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk memburu Harun dengan menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Harun. ia pun mengimbau Harun menyerahkan diri.

“Dan kesempatan ini, saya imbau dan saya sampaikan kepada Saudara HM, di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama, kooperatif. apakah menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK mau pun pejabat kepolisian,” imbau Firli. [OKT/FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.