Dark/Light Mode

Santunan Korban Kecelakaan Diberikan Tepat Waktu

Gandeng Polri, Jasa Raharja Maksimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2020 15:21 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet, saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Polri, sebagai upaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. (Foto: Humas Jasa Raharja)
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet, saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Polri, sebagai upaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani MoU (nota kesepahaman) perjanjian kerja sama dengan Polri, terkait pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor dengan sistem online. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet, di Kantor Pusat Jasa Raharja.

Dalam sambutannya, Idham Azis berharap, kerja sama ini bisa terus ditingkatkan ke arah yg lebih baik.

Baca juga : Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 113 Subang Dapat Santunan Jasa Raharja

"Semoga, kerja sama ini tidak berakhir hanya di penandatanganan. Ini penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para korban kecelakaan," kata Idham Azis.

Senada, Budi Rahardjo juga sangat berharap, sinergitas Polri dan Jasa Raharja dapat berdampak pada percepatan dalam menyediakan data dan informasi korban. Hal ini akan mempercepat waktu penyaluran santunan.

"MoU ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas. Polri dan Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayanan dari pusat sampai ke daerah. Sehingga, memberi kepastian bagi korban kecelakaan," tutur Budi.

Baca juga : Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Teken SOP Pelayanan dan Pengawasan Angkutan Kapal

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol. Istiono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menandatangani nota kesepahaman, yang mengatur lebih rinci tentang pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas, dan data kendaraan bermotor dengan sistem online.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman yang pernah ada pada periode 2015-2020, yang merupakan cikal bakal dari pemanfaatan data secara online.

Nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak untuk akselerasi pelayanan kemasyarakatan, terkait tersedianya data kecelakaan secara cepat dan penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas tepat waktu. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.